Setelah pembahasan selama kurang lebih dua jam, rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya hari ini, Senin (8/6/2020), akhirnya diputuskan tidak diperpanjang.
Keputusan ini telah diambil oleh tiga kepala daerah di Surabaya Raya dan sudah dituangkan dalam draft peraturan kepala daerah masing-masing.
Heru Tjahjono Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 menegaskan, keputusan tentang itu diambil oleh masing-masing kepala daerah, bukan oleh Gubernur Jatim.
“Sore tadi Pak Bupati Gresik, Bupati Sidoarjo, juga Ibu Wali Kota Surabaya memutuskan tidak melanjutkan PSBB di Surabaya Raya. Perlu dicatat, yang memutuskan bukan provinsi, ya,” ujarnya.
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim dalam proses pengambil keputusan terkait berakhirnya masa PSBB Surabaya Raya tahap ketiga pada 8 Juni ini, hanya berlaku sebagai mediator.
“Namun, masih ada masa yang harus dijalankan (sebelum penerapan new normal). Masa transisi ini kemudian yang harus termuat di dalam Peraturan Bupati dan Wali Kota,” ujarnya.
Detail aturan di dalam peraturan kepala daerah yang memuat tentang masa transisi itu akan didiskusikan oleh perwakilan masing-masing kabupaten/kota Senin malam ini juga dan akan difinalkan besok.
Heru mengatakan, sebagaimana sudah dibahas bersama Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jatim, masa transisi sebelum new normal itu akan berlangsung di Surabaya Raya selama 14 hari. (den/ang/ipg)