Jumat, 22 November 2024

KPAI: Normal Baru Harus Tetap Berdasarkan Pelindungan Anak

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Susanto Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Foto : Antara

Susanto Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan normal baru yang sedang dipersiapkan pemerintah harus tetap berdasarkan prinsip-prinsip pelindungan anak.

“Menurut Kementerian Kesehatan per 30 Mei 2020, terdapat 1.851 kasus Covid-19 pada usia anak,” kata Susanto melalui siaran pers yang dilansir Antara, Minggu (7/6/2020) .

Susanto mengatakan perlu evaluasi menyeluruh, baik aspek pencegahan maupun penanganan melalui sinergi kementerian/lembaga terkait agar pelindungan anak pada masa Covid-19 dapat terlaksana secara optimal.

Karena anak lebih banyak di rumah selama pandemi Covid-19, pemerintah perlu memberikan edukasi kepada orang tua agar terus memberikan pengasuhan terbaik, berkoordinasi dan bekerja sama dengan guru dan sekolah untuk memenuhi hak pendidikan anak.

“Orang tua juga perlu diedukasi untuk mendampingi anak dalam mengakses internet serta mengedukasi anak dengan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19,” tuturnya.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs