PT Pertamina (Persero) akan membangun SPBU permanen di 18 lokasi sepanjang Jalan Tol Trans-Jawa, yang direncanakan selesai sebelum puncak mudik Lebaran 2019, untuk memberikan layanan optimal kepada pelanggan.
Mas`ud Khamid Direktur Pemasaran Ritel Pertamina dalam rilis di Jakarta, Minggu (17/2/2019) mengatakan penambahan SPBU itu untuk memastikan ketersediaan BBM kepada pengguna Jalan Tol Trans-Jawa yang menghubungkan Merak, Banten, hingga Pasuruan, Jawa Timur.
Paralel dengan itu, lanjut dia, Pertamina menambah pengoperasian enam titik layanan BBM sementara di Tol Trans-Jawa yakni KM 275 A, KM 379 A, KM 391 A, KM 282 B, KM 360 B dan KM 626 A.
Sejumlah SPBU tersebut melengkapi 32 SPBU yang sudah beroperasi saat ini, sehingga pengguna jalan tol tidak perlu khawatir dengan ketersediaan BBM di sepanjang Tol Trans-Jawa.
“Pertamina akan terus memberikan pelayanan terbaik, termasuk di sepanjang jalur Tol Trans-Jawa dengan mengoptimalkan SPBU yang ada, dan membangun SPBU baru,” terang Mas`ud, seperti dilansir Antara.
Rencana penambahan titik SPBU di Jalur Tol yang akan dibangun pada 2019 yakni KM 260 B, KM 282 B, KM 287 A ruas Pejagan-Pemalang, KM 324 A, KM 339 B, KM 344 A Pemalang-Batang, KM 360 B, KM 378 A, 360 B Semarang-Batang, KM 519 A, KM 519 B, KM 575 A, 575 B Solo-Ngawi, KM 626 A, KM 626 B Ngawi-Kertosono, KM 725 A Surabaya-Mojokerto, serta KM 64 A dan KM 64 B ruas Gempol-Pasuruan.
Lebih lanjut Mas`ud mengatakan layanan BBM tambahan ini beroperasi dari jam 06.00 WIB hingga jam 20.00 WIB setiap hari mulai 17 Februari 2019 dan menyediakan produk BBM di antaranya Pertamax, Biosolar, Dexlite dan Pertamina Dex.
“Pertamina selalu berkomitmen untuk dapat menyediakan energi ke seluruh negeri. Layanan BBM yang kami siapkan di ruas Tol Trans-Jawa ini merupakan salah satu wujud untuk dapat memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat sehingga nantinya masyarakat lebih mudah mendapatkan BBM,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 2018, Pertamina telah merencanakan pembangunan layanan BBM berupa SPBU di jalur Tol Trans-Jawa.
Langkah ini didahului oleh perjanjian kerja sama dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Hutama Karya (Persero) serta nota kesepahaman dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Kerja sama sinergi keempat BUMN ini berdasarkan Peraturan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 354/KPTS/M/2001 tanggal 22 Juli 2001 tentang Kegiatan Operasi Jalan Tol dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 tanggal 16 April 2018 tentang Tempat lstirahat dan Pelayanan (TIP) bahwa untuk fasilitas minimum TIP Tipe A salah satunya harus dilengkapi SPBU. (ant/dwi)