Sabtu, 23 November 2024

Korban Sipoa Tolak Banding, Jaksa Diminta Tak Abaikan Keadilan Sosial

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Masbuhin Kuasa Hukum Korban Sipoa saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (19/2/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Ratusan korban Sipoa menolak keras upaya banding yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jatim. Selama tiga hari ke depan, mereka akan terus menggelar aksi damai untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Masbuhin Kuasa Hukum Kasus Sipoa mengatakan, akan ada dampak hukum yang panjang dari upaya banding itu. Salah satunya, proses refund atau pembayaran ganti rugi kepada korban akan terhambat.

Padahal, kata dia, proses ganti rugi inilah yang dinantikan para korban, yang sudah menghabiskan waktu dan tenaganya. Mereka saat ini hanya ingin haknya kembali, sudah tidak peduli proses hukum terdakwa.

“Konsumen ini menantikan refund sudah lama. Kalau banding, sudah dipastikan ada proses yang sangat panjang sekali. Belum lagi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti barang bukti yang menjadi tumpuan konsumen. Dengan adanya banding, perkara itu tidak bisa dilaksanakan dan refund terhambat,” kata Masbuhin, Selasa (19/2/2019).

Menurutnya, upaya pihak kejaksaan ini jangan hanya mengejar keadilan prosedural, tetapi juga harus memperhatikan social justice atau keadilan sosial.

Lebih lanjut, dia mengatakan, hukum dibangun atas sendi keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Begitu juga SOP yang menjadi pegangan pihak kejaksaan, seharusnya juga bisa mencerminkan ketiga nilai itu.

Korban akan mendapatkan manfaat dari hukum apabila keadilan sosial benar-benar dilaksanakan. Salah satunya dengan meniadakan proses banding.

“Melanggar SOP tidak akan melahirkan kejahatan baru. Melanggar hukum? Yang dimaksud melanggar hukum adalah yang bertentangan dengan kepentingan umum, dan keadilan sosial itu tadi,” kata dia.

Sebelumnya, sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan para korban. Mereka juga telah sepakat dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang terbuka untuk umum, Jumat (15/2/2019) lalu.

Isi putusan itu, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan divonis enam bulan. Dalam kesepakatan dengan korban, terdakwa sudah bersedia membayar ganti rugi untuk para korban Sipoa.

“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap akan dikembalikan. Sudah ada kok perjanjiannya, ada tanda tangan saya sebagai kuasa hukum dan tanda tangan terdakwa juga. Dia (terdakwa, red) janji akan ganti rugi,” kata dia.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengaku siap mengajukan banding terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa kasus dugaan penipuan apartemen Sipoa Group. Mereka adalah, Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Bhirawa.

Ini disampaikan Sunarta Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Polda Jatim, Senin (18/2/2019). Dia mengatakan, bahwa putusan banding ini sudah sesuai SOP. (ang/wil/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs