Sabtu, 23 November 2024

Keinginan Korban Sipoa Soal Banding Kejati Sulit Terpenuhi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Paguyuban Customer Sipoa (PCS) saat menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (19/2/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Dian Anugerah Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga menilai, upaya banding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas perkara Sipoa Group akan menjadi preseden buruk bila dicabut kembali. Keinginan para korban Sipoa Grup agar banding dicabut akan sulit terpenuhi.

Menurutnya, proses banding oleh Kejati Jatim itu sudah sesuai SOP dan tidak melanggar hukum. Dalam mekanisme penuntutan ini, Jaksa Kejati Jatim memiliki kewenangan mutlak.

Selain itu, jaksa Kejati Jatim pasti memiliki pertimbangan yang matang untuk melakukan upaya banding. Dian berpendapat, upaya ini pasti sudah dikonsultasikan dengan Kejaksaan Agung.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sifatnya bukan seperti kuasa hukum atau lawyer, yang kemudian harus menuruti permintaan klien. Jaksa punya kewenangan mutlak mengajukan dakwaan atau mengeksekusi. Jadi kita tidak bisa mengontrol mereka,” kata Dian, Selasa (19/2/2019).

Seharusnya keputusan melakukan upaya banding oleh JPU Kejati Jatim ini dihargai. Jaksa tidak hanya mementingkan beberapa korban yang tergabung dalam satu paguyuban, tetapi untuk kepentingan publik.

Misalnya penggunaan barang bukti yang digunakan jaksa untuk mengembangkan kasus lain. Dalam masalah ini, Dian menilai perlu ada pertemuan yang melibatkan seluruh korban Sipoa, pihak kejaksaan, dan kepolisian.

“Banding kewenangan jaksa, kita tidak boleh mengintervensi putusan jaksa. Menurut saya perlu ada pertemuan. Jadi ada pihak kejaksaan, seluruh korban tanpa terkecuali. Karena korban ini, kan, banyak. Ada beberapa paguyuban. Jangan sampai mementingkan satu paguyuban saja. Semua duduk bersama, dibahas kesepakatan dan solusi aset terdakwa,” kata dia. (ang/wil/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs