Direktorat Jenderal Imigrasi menyiapkan strategi sebelum memulai membuka pelayanan keimigrasian dengan mengetatkan protokol kesehatan kepada para petugas dan pemohon.
“Semua pelayanan akan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat untuk menjaga keselamatan masyarakat dan petugas yang saling berinteraksi di ruang layanan,” ujar Jhoni Ginting Direktur Jenderal Imigrasi, di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (4/6/2020).
Jhoni menyampaikan hal tersebut pada pengarahan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia melalui telekonferensi.
Dia mengatakan, pelayanan yang akan dibuka mengikuti anjuran kenormalan baru yaitu pelayanan paspor bagi WNI dan pelayanan izin tinggal keimigrasian bagi WNA.
Ditjen Imigrasi, kata dia, juga akan membuka pelayanan di Kantor Imigrasi, Unit Layanan Paspor (ULP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK), dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Jhoni mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi dalam menghadapi era normal baru, di antaranya penyiapan alat pelindung diri bagi petugas, pemasangan tirai transparan untuk sekat petugas dan pemohon, alat pemeriksa suhu tubuh, tempat cuci tangan, dan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan pelayanan secara berkala tiga kali seminggu.
Dia menjelaskan, seluruh petugas dan pemohon wajib mencuci tangan dan memakai masker sebelum memasuki kantor imigrasi. Di depan kantor imigrasi nantinya akan ada petugas yang mengingatkan petugas dan pemohon sehingga seluruh protokol dapat dijalankan dengan baik.
“Untuk menjaga jarak, nantinya booth pelayanan yang dibuka akan dibatasi yaitu hanya separuh dari jumlah yang ada. Selain itu tempat duduk ruang tunggu juga diberi tanda silang agar tidak terlalu berdekatan satu sama lain,” kata dia
Lebih lanjut Jhoni mengungkapkan, bahwa di era normal baru, kantor imigrasi hanya akan membuka pelayanan sebanyak setengah dari kuota pada hari-hari biasa.
Adapun untuk pelayanan paspor, pendaftaran antrean dilakukan melalui aplikasi pendaftaran antrean paspor daring via gawai telepon pintar. Sedangkan untuk pelayanan kepada WNA akan dioptimalkan melalui aplikasi izin tinggal daring.
“Seluruh pelayanan akan didokumentasikan dan dilaporkan kepada Dirjen Imigrasi setiap hari dan akan terus dievaluasi untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan,” ucap dia.
Jhoni menambahkan, untuk saat ini kantor imigrasi masih melakukan pembatasan pelayanan keimigrasian dan Ditjen Imigrasi masih menunggu arahan dimulainya pelaksanaan kenormalan baru di kantor imigrasi. (ant/ang/rst)