Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah mencabut izin 243 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sejak tahun 2015.
Mohammad Nasir Menristekdikti mengatakan, pencabutan izin ini adalah bentuk sanksi tegas kementerian yang tidak menoleransi tindakan pemalsuan dan jual beli ijazah di bidang pendidikan.
“Tindakan memalsukan dan memperjualbelikan ijazah merupakan perbuatan tidak terpuji di bidang pendidikan. Itu karena moral, saya tidak akan toleransi,” ujar Nasir ketika ditemui usai memberikan kuliah umum di Unesa, Surabaya, pada Rabu (20/2/2019).
Ia menuturkan, tindakan tegas seperti itu perlu dilakukan karena pemalsuan dan jual beli ijazah dapat merusak moralitas bangsa. Nasir menegaskan, selain mencabut izin PTS, rektor yang bersangkutan juga dipidanakan.
Sanksi ini berdasarkan UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam UU ini disebutkan bahwa, rektor yang melakukan tindakan curang bisa dipidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Ia berharap, sanksi tegas ini dapat mencegah PTS lain melakukan hal serupa.
“Selain itu, kalau yang megang ijazah dan ijazahnya palsu, itu yang nggak benar, dipidana. Berapa? lima tahun atau 500 juta rupiah. Oleh karena itu, jangan sampai terjadi. Fraud, tidak akan kami toleransi,” ujarnya mengingatkan. (bas/wil/dwi)