Sabtu, 23 November 2024

Menkumham Resmi Serahkan SK Badan Hukum Partai Gelora

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Menkumham Resmi Serahkan SK Badan Hukum Partai Gelora. Foto: Istimewa

Yasonna H Laoly Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) secara resmi menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-11.AH.11.01.01 Tahun 2020 tentang pengesahan badan hukum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Selasa (2/6/2020), sehari setelah peringatan Hari Lahirnya Pancasila.

Penyerahan dilakuan secara virtual melalui aplikasi Zoom oleh Yasonna Laoly kepada Muhammad Anis Matta Ketua Umum Partai Gelora Indonesia di Jakarta.

Penyerahan ini juga dihadiri para pendiri diantaranya Fahri Hamzah Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Mahfuz Sidik Sekretaris Jenderal, para Pimpinan MPN, Pimpinan MP, Pimpinan DPN, Pimpinan DPW, dan Ketua DPD se-Indonesia Partai Gelora Indonesia.

“Alhamdulillah, sehari setelah peringatan lahirnya Pancasila, Partai Gelora mendapatkan SK Menkumham yang diserahkan langsung oleh Pak Yasonna Laoly. Partai Gelora sebagai partai politik resmi berbadan hukum. Mudah-mudahan momentum Pancasila ini, Partai Gelora bisa mewarnai siklus perubahan di negeri ini,” kata Anis Matta Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Selasa (2/6/2020).

Anis Matta mengatakan kehadiran Partai Gelora adalah untuk mempertajam akal kolektif bangsa di saat dunia sedang mengalami krisis global yang berlarut sekarang ini.

Sebab, saat ini terlalu banyak ruang ketidaktahuan dan terlalu banyak ruang ketidakjelasan serta ketidapastian yang diakibatkan pandemi Covid-19.

Anis menilai Indonesia harus merumuskan peta jalan baru untuk bisa melewati krisis global berlarut ini.

“Semua nnegara sekarang ini ditempah krisis tak terkecuali Indonesia, sehingga diperlukan ruang bagi akal kolektif untuk merumuskan peta jalan baru. Dasyatnya itu terumuskan di dalam Pancasila. Jadi Pancasila itu adalah akal kolektif bangsa,”jelasnya.

Sebelumnya, pada 31 maret 2020, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) telah secara resmi mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik. Selain kepengurusan pusat, juga didaftarkan kepengurusan 34 DPW, 484 DPD dan 4394 DPC.

Menurut Baroto Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, proses verifikasi administratif telah selesai pada tanggal 21 April 2020, dilanjutkan verifikasi faktual yang telah selesai pada 11 Mei lalu dan penyerahan SK Menkumham dilaksanakan pada Selasa (2/6/2020).

“Penyerahan SK Menkumham melalui pertemuan virtual ini dihadiri seluruh jajaran pimpinan Partai Gelora Indonesia dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Selamat untuk Partai Gelora sudah berbadan hukum,” kata Baroto.

Pada kesempatan terpisah, Mahfuz Siddik Sekjen Partai Gelora menyambut gembira dan bersyukur atas penyerahan SK Menkumham tentang badan hukum Partai Gelora.

“Partai ini lahir di tengah krisis. SK-nya ditandatangani menjelang malam-malam Lailatul Qadar. Tugas besar kami membangun gelombang solidaritas rakyat untuk mampu keluar dari krisis, dan selanjutnya membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dunia,” tegas Mahfuz. (faz/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs