Rahmat Bagja Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui, jika pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mengkaji laporan kubu Prabowo terkait pernyataan Jokowi dalam debat capres kedua soal ribuan hektar lahan di Kalimantan dan Aceh yang dikuasai oleh Prabowo.
“Bawaslu sendiri membahas, tapi ketika kubu Prabowo melaporkan akhirnya masalah itu dikaji bersama KPU dan nantinya akan diumumkan oleh KPU. Apakah pernyataan Pak Jokowi itu masuk ranah publik, serangan pribadi dan atau bukan,” tegas Rahmat Bagdja dalam dialektika demokrasi dengan tema “Batasan Norma dalam Debat Capres” di Media Center gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Hadir juga sebagai narasumber lain yakni Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI sekaligus Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, dan Maruarar Sirait anggota DPR RI Fraksi PDIP yang juga Influencer TKN Jokowi – Ma’ruf Amin, .
Sedangkan yang sudah disepakati sebagai evaluasi debat kedua capres tersebut adalah pengurangan jumlah pendukung dan larangan membawa alat peraga kampanye (APK) ke ruang debat.
“Itu yang sudah disepakati bersama. Sedangkan soal pernyatan Pak Jokowi terkait lahan Prabowo masih dikaji,” kata Bagdja.
Sementara, Maruarar menilai apa yang disampaikan Jokowi di debat capres tersebut bukan serangan pribadi, karena penguasaan, pengelolaan dan atau kepemilikan lahan itu sudah masuk ke ranah publik.
“Tapi, agar lebih fair dan adil kita serahkan masalah itu ke Bawaslu dan KPU selaku penyelenggara pemilu. Silakan Bawaslu dan KPU yang putuskan,” kata Ara pangilan akrab Maruarar.
Disisi lain, Fadli Zon menyebut pernyataan Jokowi itu merupakan serangan pribadi, melanggar etika, dan norma.
“Yang namanya debat itu harus bicara substansi. Karenanya ke depan, formatnya harus diubah. Capres sampaikan visi misi dulu baru ditanyakan. Sehingga tahu mana yang punya visi, manajer, tukang dan lain-lain,” ujarnya.(faz/wil/ipg)