Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan tamu undangan untuk bisa mengajukan pertanyaan pada debat pemilihan presiden (Pilpres) ketiga, di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, 17 Maret mendatang.
Jika format tersebut benar-benar diberlakukan, KPU menegaskan, fungsi panelis tidak akan dihilangkan. Panelis akan tetap menyusun daftar pertanyaan debat untuk disajikan di sejumlah segmen. Format pertanyaan dari tamu undangan itu hanya akan diberlakukan untuk satu segmen.
KH. Ma’ruf Amin Calon wakil presiden nomor urut 01 mengatakan, akan mengikuti keputusan dari KPU. Tak menjadi masalah baginya jika tamu undangan pada debat ketiga mendatang bisa mengajukan pertanyaan.
“Kita ikut saja aturan KPU. Gimana KPU, seperti apa kata KPU, keputusannya kita ikuti. Siap saja. Kita ini tidak macam-macam kok,” ujar Ma’ruf di Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/2/2019).
Usulan KPU RI ini masih baru sebatas gagasan, dan belum dibicarakan oleh kedua kubu tim kampanye. KPU saat ini masih mengkaji bagaimana uraian usulan tersebut bisa dimatangkan.
Format debat ketiga juga diusulkan agar ada pengurangan jumlah pendukung paslon yang hadir. Usulan ini, muncul setelah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Bawaslu keberatan dengan riuhnya pendukung kedua Capres pada debat kedua yang dinilai mengganggu konsentrasi debat.
Kiai Ma’ruf menyerahkan keputusan pengurangan pendukung paslon kepada KPU. Kiai Ma’ruf meyakini keputusan KPU akan sesuai perundingan antar kedua kubu tim kampanye.
“Ketika ada yang disepakati KPU, TKN, dan BPN, ya itu menjadi kesepakatan bersama,” ucap Kiai Ma’ruf.
Sekadar diketahui, debat ketiga Pilpres 2019 pada 17 Maret mendatang mengusung tema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan kebudayaan. Pada debat ketiga nanti, hanya akan mempertemukan cawapres kedua kubu, yakni KH. Ma’ruf Amin dan Sandiaga Uno. (rid/wil/ipg)