Pemerintah Republik Indonesia akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah ibadah haji tahun ini. Hal ini disampaikan Fachrul Razi Menteri Agama dalam teleconference di kantor Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Menteri Agama mengatakan, keputusan ini karena pihak Arab Saudi sampai saat ini tidak membuka akses bagi jamaah haji dari negara mana pun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan.
“Berdasakan kenyataan itu, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi,” ujarnya.
Keputusan ini menurut Fachrul Razi diputuskan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji.
Menurut Menteri Agama, keputusan ini sudah melalui beberapa kajian. Di antaranya sudah berkonsultasi dengan MUI untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keberangkatan jamaah haji di masa pandemi termasuk juga berkonsultasi dengan Komisi 8 DPR RI tentang perkembangan situasi ini.(faz/iss)