Jumat, 22 November 2024

Produk Tembakau, Wajib Diawasi Menghindarkan Salah Implikasi

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Bahaya produk tembakau tetap wajib diinformasikan dan diawasi. Foto: Suara.com

Implikasi produk tembakau jika tidak diatur dan dipahami dengan tepat, bakal memunculkan penyalahgunaan, dan Yayasan Arek Lintang (Alit) mengupasnya dalam webinar, sekaligus mengingatkan tentang bahaya produk tembakau.

Jumlah perokok usia muda (10-18 tahun), di Indonesia mencapai 7,8 juta anak atau 9,1 persen. Jumlah ini diprediksi terus bertambah menjadi 15,8 juta anak atau 15,91 persen pada 2030.

Yuliati Umrah, Direktur Eksekutif Alit Indonesia menyatakan, berdasarkan kasus perokok anak di Indonesia, terdapat berbagai alasan anak dan remaja memulai merokok, di antaranya sekedar coba-coba lalu ketagihan, terbiasa melihat anggota keluarga merokok, diajak teman, ingin dianggap seperti orang dewasa, menganggap merokok adalah kegiatan yang keren, tidak ada yang menegur, kurangnya edukasi terhadap bahaya rokok, dan masih terjangkaunya harga rokok leh anak-anak.

Tembakau sendiri telah dibudidayakan sejak ratusan tahun lalu di Indonesia, yang merupakan satu diantara penghasil tembakau terbesar dunia. Jutaan orang juga menggantungkan hidup mereka pada industri hasil tembakau, dan memberi pemasukan untuk negara dari tahun ke tahun.

Meski demikian, konteks tembakau tidak serta merta diterima oleh masyarakat, manakala berbicara terkait produk turunannya, yakni rokok. Meski menjadi kontributor ekonomi, dampak buruk rokok juga tidak bisa diabaikan.

Melihat hal tersebut, Pemerintah mengatur peredaran dan konsumsi rokok. Berbagai regulasi terkait batasan minimum umur, promosi, distribusi, dan harga serta cukai dikeluarkan untuk membatasi konsumsi.

Namun, apakah kebijakan ini sudah berjalan sebagaimana mestinya terutama terkait pengendalian rokok dan pencegahan akses rokok oleh anak?

Melihat situasi tersebut Yayasan Alit yang bergerak di bidang Perlindungan Anak melakukan inisiatif untuk menyelenggarakan diskusi dengan tema: Tembakau dan Produk Turunannya, Serta Implikasinya Pada Perlindungan Anak yang diselenggarakan secara Webinar.

Yuliati Umrah, pendiri Yayasan Alit menjelaskan implikasi produk tembakau jika tidak diatur dan dipahami dengan tepat maka bisa memunculkan penyalahgunaan. Yang saat ini perlu disoroti adalah konsumsi rokok oleh anak-anak. Penyalahgunaan yang dimaksud yakni konsumsi rokok yang dilakukan oleh mereka yang dibawah usia 18 tahun.

Yuliati mengatakan momentum bonus demografi seharusnya dapat dimaksimalkan dengan mempersiapkan sumber daya manusia usia produktif dalam jumlah signifikan. Fakta bahwa perokok anak meningkat tentunya mengharuskan adanya tindakan cepat untuk memutus akses rokok kepada anak.

Meski Pemerintah telah menyiapkan regulasi yang mengatur larangan untuk pedagang menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun, namun aturan tersebut belum cukup ampuh mengatasi persoalan rokok dan anak. Faktanya, jumlah perokok anak tiap tahunnya terus mengalami peningkatan.

Satu hal yang juga menjadi faktor pendorong anak dan remaja merokok adalah fenomena mengenai rokok murah, sehingga anak-anak dapat menjangkau rokok dengan mudah. Pemerintah menaikkan cukai supaya rokok semakin mahal serta menetapkan harga minimum. Harga ini bahkan tercantum di pita cukai yang menempel di bungkus rokok. Namun ironisnya, di lapangan banyak rokok yang didiskon serta dijual jauh di bawah harga pita cukai.

“Perihal konsumsi rokok pada remaja, selain kenaikan harga cukai sebagai pengendalian konsumsi rokok, diperlukan pemahaman yang tepat tentang dampak mengenai rokok ini pada anak-anak yang belum bisa memberikan keputusan untuk dirinya sendiri, apalagi berkaitan dengan tumbuh kembang anak,” ujar Yuliati.

Yuli memaparkan, terdapat tiga hal yang harus segera dilakukan agar anak-anak tidak terpapar penyalahgunaan konsumsi rokok. Pertama, konsistensi pelaksanaan regulasi dan kaidah distribusi. Kedua, pengaturan harga rokok dan mekanisme penjualan yang aman dari jangkauan anak-anak.

Penegakan aturan perlu menjadi perhatian agar anak tidak menjadi korban substance abuse. Penggunaan rokok pada anak sebenarnya sama kadar “abuse” nya pada anak yang menggunakan alkohol dan obat obatan.

“Maka pelarangan yang seharusnya diberlakukan sama pada anak yang membeli dan menggunakan bahan-bahan berbahaya atau substantive yaitu alkohol, obat obatan/ medicine termasuk jamu dan rokok tanpa pengawasan dokter. Hal tersebut merujuk pada pasal 33 Konvensi Hak Hak anak dimana indonesia telah meratifikasi pada tahun 1989 dan telah mengadopsinya menjadi Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) pada tahun 2002,” jelas Yuliati.

Ketiga, edukasi manfaat dan bahaya produk turunan tembakau. “Hal ini tidak kalah penting dari sekadar penertiban aturan konsumsi, distribusi, dan harga karena anak-anak harus tahu apa sesungguhnya manfaat dan bahaya produk tembakau, khususnya rokok. Dengan demikian, anak-anak akan mampu mengukur risiko yang ditimbulkan dari konsumsi rokok. Pemerintah juga harus serius dalam penegakkan peraturan, utamanya terkait pengawasan penjualan serta mengawasi harga rokok di pasar,” pungkas Yuli.(tok/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs