AKP Yanto Mulyanto Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya mengatakan bahwa pihaknya masih belum membuka layanan Satpas SIM yang ada di Surabaya, sejak ditutup Rabu, 29 April lalu.
Sebelumnya, Polri mengeluarkan kebijakan untuk membuka kembali layanan Satpas, Samsat serta kepengurusan BPKB dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Irjen Istiono Kakorlantas Polri.
Namun menurut AKP Yanto, pihaknya masih melakukan persiapan-persiapan pembukaan, sehingga masih belum bisa membuka layanan untuk sementara ini.
“Untuk semua gerai SIM Satlantas Polrestabes Surabaya belum dibuka, masih menunggu. Nantinya saat buka, kami langsung membuka di Satpas Colombo, corner di mall dan SIM keliling,” kata AKP Yanto kepada Radio Suara Surabaya, Minggu (31/5/2020) pagi.
Bagi pemilik SIM yang sudah harus diperpanjang sejak 17 Maret 2020 lalu, akan diberi dispensasi dan dapat melakukan perpanjangan nantinya saat layanan SIM sudah dibuka kembali.
“Untuk dispensasi mulai 17 Maret, kami buka kembali perpanjangan meski SIM sudah mati,” ujarnya. “Petugas juga tidak akan menindak tilang (bagi SIM yang mati sejak 17 Maret), kecuali ada pelanggaran-pelanggaran lain,” tambahnya.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, Irjen Istiono Kakorlantas Polri mengintruksikan, jika nanti layanan sudah dibuka, seluruh pemohon wajib mengikuti protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.
Sementara kantor pelayanan wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer hingga melakukan pembersihan dan disinfektan di area kerja secara berkala.(tin/rst)