Layanan SPKT Door to Door yang digagas oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendapatkan respon positif dari masyarakat. Meski baru dua minggu menggalakkan sosialisasi terkait layanan itu, tidak sedikit masyarakat mulai memanfaatkannya.
Ini disampaikan Kompol Achmad Faisol Amil Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kepada suarasurabaya.net, Minggu (24/2/2019). Faisol mengatakan, banyak yang menilai layanan ini cukup efisien terutama masyarakat yang tidak punya banyak waktu.
Dalam pelayanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi untuk membuat laporan kehilangan. Tapi, petugas sendiri yang akan mendatangi rumah pelapor.
“Responnya sangat baik, dan cukup antusias. Bahkan mereka heran gitu, kok ada ya? biasanya kan harus datang ke polsek atau polres. Sambil sosialisasi tapi layanan ini sudah berjalan kok. Sudah ada beberapa orang yang menggunakannya, tapi untuk data terakhir saya belum cek ada berapa pelapor,” kata Faisol.
Dia mengatakan, ada tiga cara untuk memanfaatkan layanan ini. Di antaranya via telepon, aplikasi, dan web. Untuk sementara ini, layanan yang diberlakukan hanya via telepon.
Masyarakat cukup menelepon operator SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kemudian, petugas akan menuju ke alamat pelapor. Sedangkan untuk layanan melalui aplikasi dan web, saat ini masih dalam proses penyesuaian dan perbaikan.
“Iya ini masih melengkapi dulu untuk aplikasi dan web. Bertahap nantinya. Kita gencarkan dulu yang telefon, kalau grade nya semakin tinggi baru kita luncurkan lagi. Layanan SPKT Door to Door ini gratis,” jelasnya.
Meski lebih efisien, ternyata SPKT Door to Door ini tidak melayani semua laporan. Misalnya saja laporan pidana berat yang tidak mungkin dilayani di rumah dan harus datang ke kantor polisi.
“Ada klasifikasi laporannya. Kalau pidana berat seperti penipuan ratusan juta, itu tentunya harus datang ke kantor, karena perlu beberapa proses. Nah, yang kami layani itu bisa laporan kehilangan ATM misalnya. Lalu kriminal ringan, seperti penganiayaan konflik sama tetangga itu bisa. Kalau SKCK tetap harus ke kantor,” kata dia.
Dalam layanan ini, kata Faisol, pihaknya menyediakan 5 personel. Mereka terdiri dari 4 petugas mobile atau yang akan mendatangi rumah pelapor, dan 1 petugas operator yang menerima laporan dan standby di kantor SPKT.
Layanan SPKT Door to Door ini beroperasi mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Layanan ini hanya berlaku di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang terdiri dari 6 kecamatan. Di antaranya, kecamatan Bulak, Kenjeran, Semampir, Pabean Cantikan, Krembangan, dan Asemrowo. (ang/dwi)