Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK). Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih terkendala anggaran dalam pengadaan PPPK.
Sesuai PP tersebut, usulan pengadaan PPPK bisa dilakukan oleh masing-masing kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Tujuannya, sebagaimana semangat PP itu, untuk mengisi kekurangan pegawai di instansi pemerintahan dengan tenaga-tenaga yang kompeten.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 2 tahun 2019, deadline penyelenggaraan pendaftaran PPPK ini dilakukan pada awal Maret. Tetapi sampai sekarang, Pemprov Jatim belum bisa mengusulkan pengadaan PPPK.
Anom Surahno Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengaku masih belum bisa memastikan kapan Pemprov Jatim akan mengusulkan PPPK sesuai kebutuhan pegawai Pemprov Jatim. Selain mengukur kebutuhan, dia mengaku masih mengkaji kekuatan anggaran pengadaan.
“Kami masih proses, memang ada, (kami akan,red) menyelenggarakan PPPK. Tapi tidak bisa langsung masuk serta merta. Dilihat dahulu anggarannya,” ujar Anom.
Alasannya, anggaran rekrutmen dan gaji PPPK akan menjadi beban pemerintah daerah. “Kemampuan fiskal APBD belum semua daerah sama,” katanya.
Perlu diketahui, nantinya gaji PPPK akan disetarakan dengan gaji PNS. Yakni antara Rp2,4 juta sampai Rp2,7 juta. Inilah yang menjadi salah satu beban yang harus ditanggung oleh Pemprov Jatim. Padahal, kata Anom, anggarannya belum tersedia.
Kepala BKD Pemprov Jatim ini mengatakan, anggaran untuk pengadaan PPPK ini tidak tertuang dalam APBD 2019. Sementara, penganggaran menggunakan e-planning dan e-budgeting sangat terbatas bila harus menambal kebutuhan pengadaan PPPK ini di APBD.
“Kalaupun mau dimasukkan baru bisa disisipkan pada perubahan APBD. Susulannya sulit, masih belum dibahas bersama DPRD Jatim. Harus dipastikan, apa mungkin lewat P-APBD penyesuaian (dahulu) atau harus menunggu,” ujarnya.
Bila dalam waktu dekat Pemprov Jatim bisa mengusulkan PPPK, kata Anom, Pemprov akan memprioritaskan perekrutan PPPK dari tenaga honorer K2 yang jumlahnya mencapai 782 orang. Dari jumlah itu, 780 orang merupakan guru SMA/SMK dan dua lainnya penyuluh pertanian.(den/dwi)