Jumat, 22 November 2024

Dinkes Surabaya Yakin Implementasi Revisi Perda KTR Akan Efektif

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Mira Novia Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Surabaya di Surabaya. Selasa (26/2/2019). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya menyakini implementasi revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas di Pansus DPRD Kota Surabaya, dapat berjalan efektif.

Mira Novia Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengatakan, sebenarnya sejak ada Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), beberapa kemajuan sudah dapat dilihat.

“Banyak sekali kemajuan. Dulu mayoritas sopir bemo merokok ya, sekarang sudah nggak karena kita kan kerja sama juga dengan Dishub untuk sosialisasi, sampai kita periksa kesehatan, cerita tentang Perda ini sehingga mereka sebagian itu mengerti bahwa ada aturannya,” ujar Mira ketika ditemui usai diskusi yang digelar Antara Jatim di Surabaya, Selasa (26/2/2019).

Ia juga mencontohkan hal lain, seperti tidak adanya lagi perokok di dalam mal, juga bagian dari implementasi program yang cukup baik sejak tahun 2008. Ia yakin dengan denda Rp250 ribu bagi pelanggar dan Rp500 juta bagi perusahaan yang tidak mengikuti KTR akan membuat peraturan ini semakin efektif.

Ia menyebut, revisi Perda KTR ini akan bersifat mengatur perokok bukan perusahaan atau penjual rokok. Pada revisi baru ini, akan ada penambahan tiga titik KTR yang sebelumnya lima menjadi delapan.

“Delapan titik itu dari fasilitas kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah, kita tambah tiga lagi yaitu kantor, tempat umum, dan fasilitas Pemkot lainnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Soeseno Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) berpendapat penerapan Perda KTR tidak mudah dalam implementasinya. Menurutnya, berdasarkan pengalaman di beberapa kota, Perda dibuat tanpa ada kejelasan penegakan.

“Itu menurut beberapa pengalaman. Ya, asal ada aja lalu dibiarkan,” ujarnya ketika ditemui di tempat yang sama.

Ia juga menilai penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum dilaksanakan dengan benar dan baik. Tak hanya itu, ia juga mengaku khawatir jika Perda-Perda semacam ini dapat bersifat eksesif atau berlebihan dan dapat mengancam petani tembakau di Indonesia.(bas/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs