Sabtu, 23 November 2024

Presiden Instruksikan Percepatan Pendataan dan Penataan Tanah di Kawasan Hutan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden dan Jusuf Kalla Wakil Presiden memimpin rapat kabinet terbatas membahas pemanfaatan lahan hutan, Selasa (26/2/2019), di Kantor Presiden, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Kebijakan pemanfaatan tanah di kawasan hutan untuk rakyat merupakan program konkret pemerintah dalam rangka memberi perlindungan hukum bagi masyarakat penerima manfaat.

Hal itu ditegaskan oleh Joko Widodo Presiden, saat membahas kebijakan tersebut dengan jajaran kementerian/lembaga pemerintah terkait, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

“Perlu saya ingatkan, kebijakan pemanfaatan tanah di kawasan hutan sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan hukum terutama kepada rakyat yang memanfaatkan bidang tanah yang ada di kawasan hutan,” ujar Jokowi.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan memiliki akses untuk mengelola dan memanfaatkan bidang tanah di hutan, dengan pengakuan negara melalui hak konsesi yang diberikan.

Lebih lanjut, Presiden juga meminta jajarannya melakukan pendataan dan penataan tanah-tanah di kawasan hutan.

“Saya kira pendataan dan penataan tanah-tanah di kawasan hutan harus dipercepat agar rakyat dapat manfaat, masyarakat hukum adat juga mendapatkan manfaat dari kegiatan ini. Kemudian inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Jokowi juga menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendengarkan keluhan rakyat terkait pemanfaatan lahan hutan, dan bertindak untuk mengatasi apa yang dikeluhkan.

“Jangan sampai prosesnya berbelit-belit. Disederhanakan dan dipercepat sehingga keluhan-keluhan rakyat itu bisa cepat terselesaikan,” katanya. (rid/wil)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs