Senin, 25 November 2024

Kampanye Hitam di Medsos, Ketua Bawaslu Jatim: Wewenang Kami Hanya Akun Yang Didaftarkan

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Didik suarasurabaya.net

Banyaknya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan baik oleh calon legislatif (caleg), pendukungnya, serta tim sukses capres-cawapres di media sosial cukup meresahkan masyarakat. Pelanggaran yang dilakukan bervariasi, mulai dari ujaran kebencian, kampanye hitam, maupun fitnah dan berita bohong.

Mohammad Amin Ketua Bawaslu mengatakan kepada Radio Suara Surabaya, pihaknya saat ini masih fokus untuk mempersiapkan masa kampanye terbuka dan kampanye melalui media mainstream (TV, Radio, Koran) pada 24 Maret 2019 mendatang.

“Untuk medsos memang tidak diatur, kecuali akun yang terdaftar di KPU. Bawaslu sendiri setiap hari juga memantau surat kabar, radio, dan TV dan memang ada beberapa hal yang bisa diartikan kampanye,” kata Amin melalui sambungan telepon, Rabu (27/2/2019).

Amin juga mengatakan, jika pelanggaran dilakukan di luar akun yang terdaftar pihaknya akan melaporkan ke cyber crime Polda Jatim atau Bawaslu Pusat untuk dilakukan tindakan selanjutnya dengan mentake down akun terakit. Sedangkan beberapa kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan selama pemilu 2019 ini telah diberi sanksi berupa teguran tertulis kepada partai politik terkait.

“Ada beberapa akun yang sudah kami laporkan, baik ke Bawaslu Pusat maupun Polda Jatim. Tapi kami hanya sebatas mengirim alamat akun, selebihnya wewenang Polda untuk mentake down atau tindakan lainnya. Dan kami tidak mendapat laporan mengenai detail tindakan yang dilakukan,” paparnya.

Partisipasi dari masyarakat, kata Amin, sangat kami perlukan. Minimal dengan melaporkan media yang terlepas dari pantauan Bawaslu. Pelaporan dapat dilakukan ke akun media sosial milik Bawaslu ataupun KPU untuk selanjutnya dilakukan tindakan.

“Kalau menemukan akun di media sosial yang berindikasi melakukan dan menyebar ujaran kebencian atau kampanye hitam dan sebagainya, kami minta tolong untuk dilaporkan kepada kami baik melalui email, website, atau media sosial milik Bawaslu Jatim atau KPU,” imbuhnya. (wil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs