Warga Kampung Edukasi Sampah RT.23 RW.07 Kelurahan Sekardangan, Sidoarjo merintis program “Kampung Tangguh Berbasis Online” untuk mendukung pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III.
Edi Priyanto Ketua RT.23 RW.07 Kelurahan Sekardangan mengatakan bahwa seluruh warganya telah berkomitmen mendukung program ini dalam rangka menjaga lingkungannya tetap terjaga dan terhindar dari penularan Covid-19
“Sistem online dalam pembuatan Surat Keterangan Jalan (SKJ) sejak pencanangan PSBB tahap II lalu. Warga yang akan mengajukan SKJ tidak perlu mendatangi secara fisik ke rumah Ketua RT, mereka cukup mengirimkan pesan lewat Whatsapp atau SMS atau bisa langsung melalui telepon, setelah data warga sesuai berdasarkan bank data warga, maka SKJ segera diterbitkan,” kata Edi.
Proses pembuatan SKJ tersebut hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit, SKJ bisa diterima di tangan warga. Soft copy SKJ dalam bentuk Pdf lengkap dengan tanda tangan barcode dan stempel dikirimkan kembali melalui ponsel warga.
Apabila fisik SKJ masih diperlukan, warga bisa melakukan cetak secara mandiri, atau mereka bisa minta bantuan sekretariat RT untuk cetaknya. Pembuatan SKJ secara online tersebut dilakukan dalam rangka melakukan Physical Distancing, di samping data pergerakan warga dapat dipantau secara real time, karena semua warga yang mengajukan SKJ akan tercatat dalam bank data.
Dari bank data tersebut dapat digunakan sebagai sumber untuk melakukan monitoring dan evaluasi warga secara real time dan dibagikan (update) kepada warga setiap hari.
Dalam monitoring tersebut dilakukan pemantauan data warga meliputi : warga yang memiliki penyakit penyerta (komorbit), warga yang berusia di atas 50 tahun, warga yang sedang hamil dan menyusui, warga yang masih bekerja diluar rumah, warga yang terdampak ekonomi, warga luar/pendatang/pemudik, juga warga yang sedang melakukan isolasi diri.
Dengan demikian seluruh warga mengetahui kondisi lingkungannya dan ikut peduli melakukan pengawasan pada tetangga kanan dan kirinya. Sebagai contoh ada warga baru datang dari luar kota, setelah yang bersangkutan lapor Ketua RT, selanjutnya Ketua RT akan melaporkan kepada Lurah dan Puskesmas, pihak Puskesmas akan memberikan konseling dan cek kesehatan secara online.
Selanjutnya warga tersebut diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri dan para warga yang melakukan pengawasan atas isolasi mandiri yang dilakukan warga yang baru datang dari luar kota tersebut selama 14 hari.
“Kami hanya mengupayakan agar pergerakan warga dapat dimonitor namun kunci pengendalian Covid-19 yang utama bukanlah pada Pengurus RT namun harus ada kesadaran diri warga dan tanggung jawab terhadap dirinya akan kesehatannya sendiri,” pungkas Edi.(iss/ipg)