Sabtu, 23 November 2024

Selamatkan Aset SDN Ketabang 1, Risma Beri Penghargaan Kepada 15 Kuasa Hukum

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya di sela acara penyerahan penghargaan yang berlangsung di Halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (26/5/2020). Foto: Istimewa

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya memberikan penghargaan kepada 15 orang kuasa hukum karena telah membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam upaya pengembalian aset.

Penghargaan itu diberikan kepada mereka yang berjasa dalam membantu penanganan, penyelesaian hukum litigasi dan pengembalian aset SDN Ketabang 1 Surabaya. Salah satu kuasa hukum yang mendapat penghargaan itu adalah Anton Delianto Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya.

Risma mengatakan, selama bertahun-tahun berjuang, akhirnya aset SDN Ketabang 1 Surabaya bisa kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya. Untuk itu, pihaknya sangat berterimakasih atas kerja keras semua pihak yang telah mendukung upaya pemkot ini. Apalagi, SDN Ketabang 1 Surabaya ini memiliki nilai sejarah yang tinggi.

“Bagi kami, SDN Ketabang 1 Surabaya bukan hanya sekadar aset, tapi aset ini mempuyai nilai sejarah yang sangat luar biasa. Matur nuwun sanget (terima aksih banyak),” kata Risma, berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (26/5/2020).

Ia mengungkapkan, banyak alumni dari sekolah tersebut yang berhasil mengukir prestasi dan sejarah di negeri ini. Salah satunya adalah Try Sutrisno Wakil Presiden Republik Indonesia ke-enam. Bahkan, SDN 1 Ketabang Surabaya ini juga banyak melahirkan para pemimpin.

“Menteri Pendidikan (Wardiman Djojonegoro) juga pernah sekolah di sini. Kemudian, Pak Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan juga alumni di situ,” ungkapnya.

Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini juga menilai, bahwa keberadaan sekolah ini sangat dibutuhkan masyarakat. Terlebih, lokasinya yang berada di pusat kota.

Ia mengaku, saat terjadi sengketa itu dirinya sempat khawatir, karena mengingat sekolah di pusat kota tidak cukup banyak.

“Di tengah kota ini orangnya banyak. Tapi sekolahnya sedikit. Apalagi dengan kondisi rayon mereka sulit untuk keluar (keluar rayon). Karena mereka dibatasi. Sekarang saya bersyukur sekali,” terangnya.

Di sela-sela pemberian penghargaan itu, Risma tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu penanganan penyelesaian permasalahan hukum pengembalian aset tersebut.

“Sekali lagi saya matur nuwun (terima kasih). Hanya ini yang bisa saya berikan. Saya mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Anton Delianto Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengungkapkan, dalam upaya mengembalikan aset tersebut tidaklah mudah.

Kurang lebih sekitar 12 tahun kejaksaan berjuang hingga diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) bahwa Pemkot Surabaya berhak atas SD Negeri Ketabang 1 Surabaya sebagai tempat menuntut ilmu.

“Intinya bahwa kejaksaan bekerja mewakili pemkot dengan surat khusus dan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi,” kata Anton Delianto seusai acara.

Anton pun membeberkan berbagai upaya yang telah ditempuh oleh kejaksaan sebagai penegak hukum dalam memberikan pelayanan, bantuan, pertimbangan, serta tindakan hukum. Semua itu sudah dilakukan oleh kejaksaan sebagai upaya membantu pemkot dalam hal ini sebagai penggugat.

“Kronologisnya pada waktu di Pengadilan Negeri (PN) kita dikalahkan. Namun akhirnya, kami dikuatkan oleh Mahkamah Agung bahwa Pemkot Surabaya berhak atas SDN Ketabang 1 Surabaya,” pungkas dia. (ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs