Sabtu, 23 November 2024

Dirjen Perkebunan Minta Perusahaan Sawit Ikuti Standar ISPO

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Kasdi Subagyono Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian. Foto: Antara

Kasdi Subagyono Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia untuk mengikuti standar dan kriteria yang ditetapkan pemerintah dalam Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Kasdi Subagyono di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (1/3/2019) menyatakan, sertifikasi lain seharusnya tidak menjadi rujukan utama, apalagi hanya karena tekanan dari organisasi nonpemerintahan atau LSM sehingga ada perusahaan sawit sampai menghentikan pembelian TBS (tandan buah segar) dari petani.

Hal itu, kata Kasdi, juga berlaku bagi perusahaan perkebunan yang terafiliasi dengan perusahaan induk mereka di luar negeri. Mereka tidak perlu mengikuti standar NDPE (no deforestation, no peat development, and no exploitation) karena akan membebani rantai pasok dan ujungnya petani sawit yang dirugikan.

“Ikuti saja yang ada di ISPO,” katanya terkait masih terjadinya pemutusan pembelian CPO dari perusahaan pemasok yang dinilai oleh LSM asing tidak memenuhi kriteria NDPE, padahal perusahaan pemasok tersebut banyak membeli TBS dari perkebunan sawit petani.

Baru-baru ini , Minamas Plantations, anak perusahaan Sime Darby Malaysia itu menghentikan pembelian CPO dari salah satu pemasok mereka yaitu Saraswanti Group yang beroperasi di Kalimantan Barat.

“Indonesia telah mempunyai aturan yang jelas mengenai praktik-praktik berkelanjutan. Hormati dan ikuti saja ISPO karena hanya aturan itu yang berdaulat di Indonesia,” ujar Kasdi.

Menurut dia, dalam ISPO pemerintah Indonesia punya komitmen jelas yakni mendorong petani dan industri untuk memproduksi sawit secara berkelanjutan termasuk ketaatan pada NDPE.

“Jadi industri tidak perlu terprovokasi dengan persyaratan yang bukan ditetapkan pemerintah,” katanya.

Kasdi mengatakan, sejumlah aturan yang diterapkan dalam ISPO telah memenuhi kriteria global dalam penerapan praktik-praktik berkelanjutan, bahkan ke depan pemerintah ingin menyederhanakan aturan, sesuai dengan masukan para pelaku usaha perkebunan termasuk petani agar bisa diikuti semua pihak.

Sementara itu, Mukti Sardjono Direktur Eksekutif GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) mengaku sudah mendengar kabar tentang suspensi pembelian CPO oleh Minamas Plantations kepada anak perusahaan Saraswanti Group.

Terkait hal itu baik pihak Minamas maupun Saraswanti belum bisa dimintai penjelasannya.

“Kami menyayangkan terjadinya praktik-praktik tata niaga yang menyebabkan pemutusan pembelian. Apalagi CPO yang diputus itu sebagian hasil olah dari TBS kebun-kebun plasma,” katanya.

Menurut dia, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia pada dasarnya telah patuh dengan semua peraturan terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. (ant/wil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs