Sabtu, 23 November 2024

Kabur ke Bangkalan, Pelaku Pembacokan Satpol PP Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
AKBP Sudamiran (tengah) Kasatreskrim Polrestabes Surabaya bersama pelaku (kanan) saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Sabtu (2/3/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Pelaku pembacokan petugas Satpol PP Kota Surabaya yang melakukan penertiban di Pasar Keputran, akhirnya ditangkap. Pelaku laki-laki berinisial M (46), ditangkap di Desa Landak, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Sabtu (2/3/2019) pagi.

AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, peristiwa pembacokan ini bermula saat petugas Satpol PP sedang melakukan penertiban di Pasar Keputran, Selasa (26/2/2019) malam. Saat itulah sempat terjadi percekcokan antara petugas dengan pelaku.

Pelaku yang tidak dapat menahan emosi, langsung melakukan perlawanan. Dia membacok korban dengan menggunakan pisau. Akibatnya, petugas Satpol PP itu mengalami luka robek di lengan kirinya.

“Kejadian berawal dari mobil pickup yang menurunkan barang, yang memang itu dilarang. Akhirnya itu ditertibkan, dan terjadi sedikit gesekan. Si pelaku ini tidak dapat menahan diri dan membacok korban dengan pisau yang biasanya ia gunakan untuk memotong kubis,” kata dia.

Usai membacok korban, kata dia, pelaku dikabarkan melarikan diri ke Bangkalan. Selama beberapa hari, pelaku bersembunyi di rumah rekannya dan akhirnya berhasil diamankan polisi di daerah Tanah Merah pagi ini.

“Sempat pulang ke rumahnya di Surabaya, terus kabur. Dia bersembunyi bukan di rumahnya, tapi orang lain. Jadi setelah kita menerima laporan kita melakukan penyelidikan dengan Polsek Tegalsari. Akhirnya di backup Unit Jatanras dan tadi pagi kita dapat melakukan penangkapan tersangka,” jelasnya.

Kepada polisi, pelaku M mengaku saat itu dirinya emosi. Tidak hanya soal ditertibkan, pelaku juga emosi lantaran adiknya sempat didorong oleh petugas Satpol PP. Saat itulah dia kalap dan melakukan penganiayaan kepada petugas.

“Mendorong adik saya, terus saya emosi itu pak,” ungkapnya.

Meski demikian, Sudamiran mengatakan bahwa tindakan penyerangan terhadap anggota Satpol PP yang sedang bertugas tidak bisa dibenarkan. Sebab mereka bertugas sesuai dengan aturan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ang/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs