Hari Raya Nyepi 2019 membawa berkah bagi sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. Sebanyak 28 WBP yang beragama Hindu telah diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Ini disampaikan Pargiyono Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Senin (4/3/2019). Dia mengatakan, bahwa puluhan WBP itu telah memenuhi syarat untuk diusulkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
WBP yang berhak menerima remisi khusus keagamaan ini, kata dia, harus memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin.
“Karena sifatnya khusus, maka ada syarat tertentu. Yang pasti WBP yang diusulkan mendapat remisi adalah yang beragama Hindu,” kata Pargiyono.
Pargiyono menambahkan, potongan masa hukuman yang didapatkan bervariasi, mulai dari 30 hari hingga 60 hari. Dari sekian WBP yang diusulkan, tidak ada yang bisa langsung bebas. Semuanya, masih dalam kategori Remisi Khusus I atau harus menyelesaikan masa pidananya.
Menurutnya, pemberian remisi ini bukanlah sebagai bentuk obral hukuman. Banyaknya narapidana yang mendapatkan remisi ini berarti pembinaan dari Lapas/ Rutan jajaran Kemenkumham Jatim sudah semakin baik.
Sebab, salah satu syarat mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin. Baginya, ini salah satu indikator untuk melihat perkembangan perilaku narapidana.
“Selain itu, sebelumnya mereka juga wajib mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di Lapas/ Rutan,” urainya.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Ditjen Pemasyarakatan. Meski demikian, dia meyakini bahwa 99 persen, 28 WBP ini akan mendapatkan remisi.
“Karena sistem kita sudah online, sehingga tidak mungkin lagi petugas memanipulasi data,” kata dia. (ang/iss/ipg)