Selasa, 26 November 2024

Bawaslu Temukan Tiga WNA di Madiun masuk DPT Pemilu 2019

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan data sebanyak tiga warga negara asing (WNA) terdaftar masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu tahun 2019.

Kokok Heru Purwoko Ketua Bawaslu Kota Madiun mengatakan, sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, terdapat 35 warga negara asing yang berkegiatan dan tinggal di Kota Madiun. Dari jumlah 35 WNA tersebut, sebanyak 27 WNA di antaranya telah memiliki KTP elektronik (KTP-e).

“Selanjutnya, kami lakukan pengecekan ke KPU, ternyata dari 27 WNA yang memiliki KTP-e, ada tiga orang WNA yang masuk dalam DPT,” ujar Kokok Heru Purwoko kepada wartawan di Madiun, Senin (4/3/2019).

Menurut dia, tiga WNA yang masuk dalam DPT tersebut, terdiri dari satu WNA berkebangsaan Malaysia dan dua dari Timur Tengah. Mereka terdaftar di TPS 7 Tawangrejo, TPS 15 Pandean, dan TPS 2 Pilangbango.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Madiun merekomendasikan kepada KPU Kota Madiun agar tiga WNA yang masuk di DPT itu ditandai dan dicoret dari daftar DPT.

Dengan demikian ketiga WNA itu dipastikan tidak menerima formulir C6 dan tidak memilih pada pemilu 17 April.

Pihaknya menduga penyebab masuknya tiga WNA dalam DPT itu disebabkan karena kesalahan pada saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas KPU.

Nono Djatikusumo Kepala Dispendukcapil Kota Madiun membenarkan bahwa di Kota Madiun terdapat 35 WNA yang berkegiatan di Kota Madiun sesuai peraturan berlaku.

“Dan dari jumlah 35 WNA tersebut, 27 di antaranya sudah memilik KTP-e. Keberadaan WNA tersebut terus kami pantau,” kata Nono, seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan, pembuatan KTP elektronik bagi warga negara asing telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Untuk membuat KTP-e bagi warga negara asing, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Persyaratannya di antaranya adalah telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut, memiliki KITAS, lalu memiliki KITAP, dan mengajukan pembuatan KTP. Untuk KK, bisa melalui ikatan sponsor atau keluarga.

Sesuai data, dari 35 WNA yang tinggal dan bekegiatan di Kota Madiun, tujuh orang berkebangsaan Tiongkok, enam orang warga Negara Yaman, tiga dari Malaysia, dan sisanya berasal dari Filipina, Belanda, dan Inggris. (ant/dwi/rst)

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
28o
Kurs