Sabtu, 23 November 2024

Jelang Lebaran, Penjagaan 17 Titik Perbatasan di Surabaya Diperketat

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Pemeriksaan suhu tubuh pengendara sepeda motor selain plat L dan W di Check Point Bundaran Waru Surabaya, Rabu (29/4/2020). Foto : Abidinsuarasurabaya.net

Penjagaan di 17 titik perbatasan Kota Surabaya, Jawa Timur, diperketat guna mengantisipasi adanya arus mudik Lebaran 2020 yang bersamaan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II.

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, di Surabaya, Sabtu (23/5/2020) mengatakan selama PSBB, pihaknya terus memantau 17 kawasan perbatasan Surabaya.

Bahkan pada saat menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri yang dimungkinkan banyak warga yang nekat mudik ke kampung halaman.

“Meskipun ini berat, namun tidak menjadi permasalahan,” katanya.

Untuk itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polri dan TNI yang membantu melakukan pengamanan di 17 perbatasan tersebut.

“Saya berterima kasih sudah dibantu Bapak Kapolda Jatim yang menyelesaikan permasalahan di perbatasan,” kata Risma seperti yang dilansir Antara.

Adapun 17 titik perbatasan di antaranya Terminal Tambak Oso Wilangun (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen Sungkono di rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Gayungan) dan Jeruk (Lakarsantri).

​​​Selanjutnya, di Terminal Benowo (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), samping Cito (Dishub), Jalan MERR (Gunung Anyar), Suramadu (Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulya (Tandes), dan Pondok Chandra (Gunung Anyar).

Sementara itu, Eddy Christijanto Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya sebelumnya mengatakan pihaknya mengakui, dari hasil evaluasi PSBB di perbatasan masih ditemukannya banyak pengendara motor yang berboncengan.

“Kita imbau jangan boncengan dulu, physical distancing atau jaga jaraknya itu harus dijaga sepenuhnya,” katanya.

Meski dalam Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Kota Surabaya disebutkan jika dalam satu keluarga atau dengan alamat tinggal yang sama diperbolehkan berboncengan, namun pihaknya mengimbau masyarakat agar hal itu untuk sementara waktu tidak dilakukan.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs