Senin, 25 November 2024

PAN Menuntut Pembebasan Mandala Shoji dan Lucky Andriani

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dradjad Hari Wibowo anggota Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Kamis (7/3/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Dradjad Hari Wibowo anggota Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan kalau akhir-akhir ini banyak beredar video tentang pembagian kantong bingkisan. Ada gambar pasangan capres-cawapres yang langsung atau tidak langsung terkait kantong tersebut, serta ada juga teriakan dukungan bagi pasangan tertentu. Kemudian ada juga orang “pembawa pesan”.

Dradjad mengaku tidak ingin mengomentari hal itu. Dia hanya menuntut Mandala Abadi Shoji dan Lucky Andriani dua calegnya dibebaskan.

“Saya tidak akan berkomentar apapun terhadap video-video di atas. Namun saya menuntut pembebasan dua caleg PAN, yaitu Mandala Shoji dan Lucky Andriani,” ujar Dradjad di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Mereka berdua, kata Dradjad, diproses hukum hanya karena membagi voucher umroh. Padahal voucher tersebut tidak bisa langsung dikonsumsi oleh penerima.

“Berbeda dengan bingkisan yang apapun isinya, voucher tersebut tidak bisa langsung dikonsumsi oleh penerima. Voucher tersebut baru mempunyai nilai moneter jika kedua caleg PAN di atas terpilih. Itu pun nilai moneternya masih diundi dulu,” kata Dradjad.

Tapi, kata dia, keduanya sekarang dipenjara. Bahkan KPU dengan gagah mencoret keduanya dari DCT.

Menurut Dradjad, jika KPU, pengadilan, Polri, Kejaksaan, Kemenkumham hanya berani tampil garang terhadap dua rakyat jelata seperti Mandala dan Lucky, jelas hukum dan keadilan sudah dicampakkan.

Demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan, secara terbuka Dradjad menuntut agar pengadilan dan semua instansi hukum membebaskan Mandala dan Lucky. Dia juga menuntut agar KPU membatalkan pencoretan kedua caleg PAN tersebut.

“Jangan biarkan pisau hukum dan keadilan tajam ke satu sisi tapi tumpul ke sisi lain,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Lucky Andriani dan Mandala Abadi Shoji divonis bersalah karena melanggar aturan pemilu yakni membagi-bagikan undian umrah saat kampanye di Pasar Gembrong, Jakarta beberapa waktu lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Mandala dan Lucky hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.(faz/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs