Sabtu, 23 November 2024

ASN Pemprov Jatim yang Nekat Mudik Bakal Turun Pangkat

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Istimewa

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat tetap mudik saat Idulfitri 1441 Hijriah. Dari peringatan sampai penurunan pangkat.

“Ada hukuman atau punishment yang lumayan (kategori sedang). Kalau terbukti, pangkatnya diturunkan dan ditunda satu tahun,” ujar Nur Kholis Kepala BKD Jatim, Jumat (22/5/2020).

Soal pengawasan, BKD mewajibkan setiap ASN Pemprov mengirim lokasi update ke masing-masing pimpinan. Selanjutnya pimpinan di dinas atau UPT yang menyerahkan laporan ke BKD Jatim.

“Mekanismenya, pada bulan puasa ini wajib share location (mengirim lokasi terkini) pukul 08.00 WIB dan pukul 16.00 WIB, itu yang dikirim share location secara live,” ungkapnya.

Kewajiban mengirimkan lokasi keberadaan terkini, dimulai sejak tanggal 21-28 Mei 2020. Seluruh ASN harus membuktikan bahwa tidak mudik dan tetap berada di kota tempat bertugas.

Selain itu, kata Nur Kholis, BKD bersama Inspektorat Jawa Timur dan Satpol PP menyiapkan petugas pemantauan di sembilan titik penyekatan. Tugasnya memeriksa apabila ada ASN yang melintas.

“Untuk mengetahui betul dia ASN Pemprov atau tidak, kami punya aplikasi E-Master. Jadi ketika dimasukkan ke data itu. Bejo, misalnya, langsung akan ketahuan dia ASN dari OPD apa melalui NIK-nya,” tegasnya.

Dia enggan membocorkan titik pos pemeriksaan mana saja untuk menjaring ASN itu. Dia memastikan semua titik penyekatan tersebar mulai dari Ngawi hingga Banyuwangi.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs