Joko Widodo Presiden mengatakan, Pemerintah akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), bulan depan, April 2019.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi siang hari ini, Jumat (8/3/2019), di sela acara peresmian Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Di hadapan ribuan PNS dan ASN Lampung, Presiden menegaskan pemerintah masih mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum kenaikan gaji itu.
Jokowi menegaskan, kenaikan gaji PNS dan ASN yang rencananya cair bulan depan, akan diserahkan secara terakumulasi termasuk gaji ke-13 dan 14.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh PNS dan ASN. Tadi waktu saya salam-salaman ada yang menanyakan kapan PNS naik gaji? Saya jelaskan, PP-nya baru disiapkan, kemungkinan bulan ini selesai, sehingga awal April sudah bisa diberikan kenaikan gaji itu kepada bapak dan ibu sekalian, dirapel plus gaji ke-13 dan ke-14,” ucap Jokowi.
Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan mengungkapkan, kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar lima persen pada tahun 2019, karena gaji PNS tidak mengalami kenaikan dalam empat tahun terakhir.
Pengumuman kenaikan gaji PNS/ASN disampaikan langsung oleh Jokowi, dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2018.
Menurut Presiden, kenaikan gaji dilakukan pemerintah, dengan harapan meningkatkan tren positif kinerja birokrasi selama tahun 2018. (rid/rst)