Sabtu, 23 November 2024

Cegah Masyarakat Tertipu Investasi Bodong

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Misbakhun bersama OJK sosialisasi cegah masyarakat tertipu investasi bodong di Probolinggo. Foto: Istimewa

Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR RI terus mendorong masyarakat agar makin melek soal keuangan. Bahkan, dia terjun langsung ke masyarakat dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyosialisasikan literasi tentang institusi yang dibentuk dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tersebut.

Misbakhun dan OJK masuk ke kampus Universitas Panca Marga (UPM) Kota Probolinggo, Jumat (8/3/2019). Kehadiran legislator yang membidangi keuangan dan perbankan itu di UPM untuk menjadi pembicara seminar nasional bertitel ‘Membedah Peran OJK dalam Masyarakat’ yang dihadiri ratusan mahasiswa.‎

Menurut Misbakhun, melalui mahasiswa diharapkan masyarakat yang menjadi nasabah perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya hendaknya mengenali OJK. Sebab, OJK memiliki fungsi penting dalam melindungi konsumen perbankan.

“OJK memiliki fungsi mengatur, mengawasi dan melindungi. Yang diatur dan diawasi adalah lembaga jasa keuangannya, sementara yang dilindungi adalah konsumen jasa keuangannya,” tutur Misbakhun.

Misbakhun menjelaskan, OJK memiliki peran vital dalam melindungi masyarakat konsumen perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Dia pun terus mendorong masyarakat di Pasuruan dan Probolinggo agar makin melek soal OJK karena tidak mau konstituennya menjadi korban investasi bodong.

“Saya memiliki tugas untuk menyosialisasikan OJK, sebagai tanggung jawab saya bagi masyarakat di Dapil saya,” jelasnya.

Misbakhun mengatakan, hingga saat ini masih banyak yang belum mengetahui OJK. Bahkan, ada yang menganggap OJK sejenis layanan transportasi berbasis aplikasi.

“Masih banyak masyarakat yang kalau ditanya apakah tahu OJK, jawabannya ‘saya punya aplikasinya’,” kata Misbakhun ditimpali gelak tawa peserta seminar.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menambahkan, banyak masyarakat yang belum mempelajari dan memahami sistem ataupun risiko investasi keuangan.

Akibatnya, banyak yang tertipu lantaran tergiur keuntungan berlipat yang dijanjikan lembaga investasi abal-abal.

Misbakhun mencontohkan kasus penipuan First Travel yang merugikan puluhan ribu calon jemaah umrah. Bahkan, ada selebritas ternama yang terseret-seret kasus First Travel.

“First Travel menawarkan janji investasi Rp 14 juta dan bisa umrah, padahal Kementerian agama menetapkan biayanya di atas Rp 20 juta,” kata Misbakhun di seminar yang dihadiri Indrawan Nugroho Utomo Kepala Subbagian Pasar Modal OJK Wilayah Malang.

Karena itu Misbakhun menegaskan, masyarakat harus mencermati izin yang dikantongi lembaga investasi.

“Tidak cukup hanya izin perusahaan, jika menawarkan jasa investasi harus seizin OJK,” tegasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs