Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020 untuk wilayah masing-masing. Selain penetapan zona, kuota, dan jalur PPDB, pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
“PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” jelas Hamid Muhammad Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Bagi daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud.
Sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, terdapat 32 dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pengajuan Integrasi Data kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbud. Daerah tersebut terdiri dari Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Samosir, Kebumen, Situbondo, Lumajang, Sleman, Provinsi Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Barat.
Selanjutnya, Kota Ternate, Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Barru, Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, Maluku, Kota Pare-Pare, Kabupaten Pesawaran, Demak, Provinsi Bangka Belitung, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Serang, Kabupaten Klungkung, Berau, Pandeglang, Musi Rawas Utara, Pasuruan, Bojonegoro, Bondowoso, Buleleng, Pinai, dan Morowali.
Berdasarkan Hasil Survei Pemantauan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Provinsi, https://s.id/ppdb_provinsi, per tanggal 18 Mei 2020, Provinsi yang melakukan PPDB secara daring, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Sedangkan Provinsi yang melakukan PPDB secara campuran (daring dan luring) terdiri dari Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
“Kami mengimbau dinas pendidikan yang belum menetapkan tata cara pelaksanaan PPDB di masa darurat Covid-19, baik secara daring, luring, atau campuran, agar segera menetapkan tata cara tersebut,” kata Hamid. (faz/tin)