Jumat, 22 November 2024

New Normal, Gubernur Ingatkan Pemda di Jatim yang Belum Adakan Masker

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim di Grahadi, Selasa (19/5/2020). Foto: Istimewa

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim mengakui, penggunaan masker saat ini menjadi bagian dari norma baru tata kehidupan di tengah pandemi Covid-19 atau yang kerap disebut new normal.

“Masker ini memang sudah menjadi norma baru tata kehidupan kita sekarang,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (19/5/2020) malam.

Soal ketersedian masker bagi tenaga medis di Jawa Timur, Khofifah memastikan bahwa stok masker bedah maupun N95 cukup. Tinggal memastikan ketersediaan untuk masyarakat.

“Untuk masker bedah dan N95, dulu kami pernah minta kuota dari pabrik. Hari ini, posisinya InsyaAllah cukup. Sekarang yang diharapkan masif untuk masyarakat,” ujarnya.

Penyediaan masker bagi masyarakat, kata Khofifah, adalah satu dari kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota berkaitan pemberian layanan pencegahan penyebaran Covid-19.

Soal anggaran penyediaan layanan pencegahan penyebaran Covid-19 itu, pemerintah pusat sudah mengeluarkan regulasi yang mengharuskan pemda melakukan realokasi anggaran.

“Masing-masing pemda sudah diinstruksikan realokasi anggaran untuk memberi layanan penanganan penyebaran covid-19, termasuk penyelenggaraan masker,” katanya.

Regulasi itu adalah Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 soal Percepatan Penyesuaian APBD dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Dalam hal kepatuhan pelaksanaan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan APBD 2020 itu, Kementerian Keuangan melakukan evaluasi dan menetapkan sanksi untuk sejumlah Pemda.

“Yang tidak melakukan (penyesuaian APBD) akan ditunda DAU (Dana Alokasi Umum)-nya sampai 35 persen dan sudah ada Keputusan Menteri Keuangan tentang penundaan itu,” kata Khofifah.

Khofifah bersyukur, Pemprov Jatim tidak termasuk yang dikenai sanksi penundaan DAU oleh Kementerian Keuangan. Tetapi, ada 27 pemerintah kabupaten/kota di Jatim kena.

“Pemprov, alhamdulillah tidak ditunda. Beberapa provinsi tetangga kita DAU-nya ditunda,” kata dia. “Nah di Jatim, pemkab/pemkot yang tidak dikenai sanksi penundaan baru 11,” ujarnya.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020) yang berlaku mulai 29 April lalu, ada 27 kabupaten/kota di Jawa Timur yang kena sanksi penundaan DAU 35 persen.

Penundaan DAU itu itu karena Pemda belum menyampaikan Laporan APBD, atau Pemda itu sudah menyampaikan Laporan APBD tapi belum sesuai ketentuan SKB dan PMK 35/2020.

Adapun beberapa kabupaten/kota di Jatim yang kena sanksi penundaan DAU 35 persen itu antara lain Kabupaten Sidoarjo, Jember, Kota dan Kabupaten Probolinggo, Kota dan Kabupaten Kediri, dan lain sebagainya.

“Saya bilang baru 11 yang tidak dapat penundaan, karena sesuai aturan itu, kalau ada revisi dari masing-masing Pemda, sanksi penundaan itu akan dicabut dan DAU diberikan penuh,” ujar Khofifah.

Khofifah pun mengingatkan kepada masing-masing Pemda yang masih dikenai sanksi penundaan DAU sebesar 35 persen agar melaksanakan realokasi APBD untuk mengadakan layanan pencegahan Covid-19.

“Minggu kemarin kami sudah sampaikan dalam Rakor dengan kabupaten/kota. Instruksi ini juga sudah bolak-balik disampaikan dalam Rakor bersama menteri. Jadi untuk masker, saya rasa kabupaten/kota bisa segera mengadakan,” ujarnya.

Gubernur perempuan pertama di Jatim itu tetap meminta keterlibatan seluruh masyarakat dalam membantu satu sama lain bila ada warga yang tidak mampu mendapatkan masker.

Dia mengapresiasi sejumlah pihak, terutama dari sejumlah elemen masyarakat juga sejumlah perusahaan, yang telah memberikan donasi alat pelindung di masa pandemi, yang salah satunya berupa masker.

Berikut ini daftar pemerintah kabupaten/kota di Jatim yang kena sanksi penundaan DAU 35 persen yang termuat dalam KMK Nomor 10/KM.7/2020 tentang Evaluasi Penyesuaian APBD di tengah Pandemi.

1. Bangkalan
2. Blitar
3. Bojonegoro
4. Bondowoso
5. Gresik
6. Jember
7. Jombang
8. Kabupaten Kediri
9. Lamongan
10. Lumajang
11. Kabupaten Madiun
12. Kabupaten Malang
13. Kabupaten Mojokerto
14. Nganjuk
15. Ngawi
16. Pacitan
17. Kabupaten Pasuruan
18. Kabupaten Probolinggo
19. Sampang
20. Sidoarjo
21. Situbondo
22. Tuban
23. Kota Kediri
24. Kota Madiun
25. Kota Mojokerto
26. Kota Pasuruan
27. Kota Probolinggo.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs