Jumat, 22 November 2024

Tiga Bus Mengangkut Ratusan Pemudik Dihentikan Petugas PJR di Tol Sumo

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Petugas Satuan PJR Jatim III menghentikan tiga bus yang mengangkut 112 pemudik dari Jakarta dengan tujuan Madura, Senin (18/7/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Foto : Istimewa

Petugas Satuan PJR Jatim III menghentikan tiga bus yang mengangkut 112 pemudik dari Jakarta dengan tujuan Madura. Tiga bus dihentikan di KM 740 Tol Surabaya-Mojokerto.

Ketiga unit bus tersebut terjaring petugas Sat saat melakukan patroli Ops Ketupat Semeru 2020 sekaligus pembatasan larangan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Senin (18/7/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kompol Dwi Sumrahadi Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim mengatakan, setelah menghentikan tiga bus berisi rombongan pemudik asal Bangkalan, Madura tersebut pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan penumpang sesuai protokol Covid-19 dan berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas Covid-19 Jatim.

“Setelah dihentikan, diperiksa. Karena muatannya banyak langsung kami berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Timur. Oleh gugus tugas Provinsi langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Dwi Sumrahadi, Selasa (19/5/2020).

Dwi Sumrahadi mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, ratusan pemudik kemudian diarahkan ke kota tujuan yakni Bangkalan dengan pengawalan petugas PJR.

“Kami kawal mengarah ke tujuannya. Lalu kami serahkan ke Gugus Tugas Pemda setempat. Kendaraannya kami bawa kami sita,” katanya.

Menurut Dwi, dari ratusan orang penumpang itu, hanya satu orang yang mengantongi dokumen perjalanan mudik. Lainnya tidak ada sama sekali.

“Hanya satu orang yang memegang surat keterangan dari RT dan kelurahan setempat yang menjenguk orang sakit. Yang lain tidak ada surat-suratnya. Sedangkan duduknya di bus tidak ada physical distancing juga,” lanjut Dwi Sumrahadi.

Sementara itu untuk tiga unit bus yang mengangkut rombongan tersebut dilakukan penindakan tilang yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 308 tentang izin trayek.

Selain itu diduga melanggar Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 mengatur pembatasan perjalanan orang. (bid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs