Sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam, yang adalah kakak tiri Kim Jong-un Pemimpin Korea Utara, di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Senin (11/3/2019), memutuskan membebaskan terdakwa pembunuhan dari Indonesia, Siti Aisyah.
Pada sidang yang dipimpin hakim Dato’ Azmi Bin Ariffin tersebut, jaksa penuntut umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan semenjak 1 Maret 2017 tersebut.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat tersebut turut dihadiri oleh Rusdi Kirana Dubes RI di Kuala Lumpur, Lalu Muhammad Iqbal Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Yusron B Ambary Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur dan pejabat Kemkumham.
“Saya merasa senang dengan keputusan hakim hari ini dan Siti Aisyah bisa segera kembali ke Jakarta,” ujar Koordinator Tim Pengacara Siti Aisyah dari Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng dilansir Antara.
Rusdi Kirana Dubes RI di Kuala Lumpur menyatakan senang dan bahagia dengan keputusan hakim di Mahkamah Tinggi Shah Alam. Ia mengatakan sudah menjadi kewajiban perwakilan RI di Malaysia untuk membela dan melayani warga negaranya.
“Kita harapkan Siti Aisyah bisa segera pulang secepatnya untuk kembali bertemu keluarganya,” katanya.
Lalu Muhammad Iqbal Direktur Perlindungan WNI Kemenlu mengungkapkan bahwa Retno Marsudi Menteri Luar Negeri langsung dikabari begitu hakim memutuskan Siti Aisyah bebas.
Menlu Retno, kata Lalu, menyampaikan kegembiraannya atas pembebasan Siti Aisyah dari dakwaan dan menekankan bahwa adalah kewajiban pemerintah Indonesia untuk membela WNI di luar negeri.(ant/tin/rst)