Subdit III Jatanras Polda Jatim menangkap dua pelaku pencurian motor sekaligus satu orang penadah, yang kerap beraksi di Kabupaten Malang. Dalam aksinya, tiga warga Lawang ini sering menyasar motor milik petani yang terparkir di area persawahan dan perkebunan.
AKBP Leonard Sinambela Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, komplotan ini sudah sekitar satu tahun lebih melancarkan aksinya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 17 motor berbagai jenis.
Satu motor merupakan milik pelaku untuk sarana curanmor, sedangkan 16 motor lainnya hasil curian yang masih belum terjual. Pelaku menjual motor curiannya itu mulai harga Rp1,5 juta per unit.
“Mereka adalah pelaku curanmor spesialis di daerah persawahan dan perkebunan. Pada siang hari pelaku hunting menggunakan motor berdua ke kebun dan melihat kendaraan yang parkir. TKP di Malang semua, dijualnya juga di Malang,” kata Leo, Senin (11/3/2019).
Modus pelaku sama seperti kasus curanmor biasanya. Mereka menggunakan kunci T dan hanya hitungan beberapa detik motor berhasil dibobol. Leo menyarankan, untuk keamanan sebaiknya pemilik motor menggunakan kunci ganda.
Ketiga pelaku tersebut di antaranya, Mulason (29), Yudin alias Yudi (31), dan Latip (37). Salah satu dari mereka diketahui sebagai residivis kasus pencurian aki pada tahun 2008. Selain ketiga pelaku, polisi masih mengincar pelaku lainnya yang masih DPO.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” kata dia. (ang/iss/ipg)