Sabtu, 23 November 2024

Komisi V Menerima dan Mengapresiasi Rancangan Permenhub Soal Ojek Online

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sigit Sosiantomo wakil ketua Komisi V DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, di ruang rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Komisi V DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, aplikator dan perwakilan dari pengemudi Ojek Online (Ojol) membahas Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang Perlindungan Keselamatan penguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Rapat dipimpin oleh Sigit Sosiantomo Wakil Ketua Komisi V DPR RI. Setelah mendengar berbagai masukan dari peserta rapat, diambil beberapa kesimpulan seperti Komisi V menerima usulan dan mengapresiasi kepada Ditjen Perhubungan Darat.

“Komisi V DPR RI menerima usulan dan memberi apresiasi Kepada Ditjen Perhubungan Darat terkait Rancangan Permenhub tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Selanjutnya Komisi V DPR RI meminta kepada Ditjen Perhubungan RI untuk mempertimbangkan masukan Komisi V DPR RI,” ujar Sigit di ruang rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Menurut Sigit, Komisi V meminta Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI untuk mengedepankan aspek keselamatan, keabsahan, ketertiban, kelancaran, keterpaduan, keterjangkauan harga, keadilan, kepastian hukum dalam penyelenggaraan transportasi sepeda motor .

Komisi V DPR RI juga berharap Rancangan Permenhub bisa segera dikeluarkan.

Sebelumnya, dalam rapat terungkap beberapa usulan dari anggota Komisi V, diantaranya Yosep Umar Hadi dari fraksi PDI Perjuangan. Yosep menyoroti lemahnya hubungan kemitraan antara pengguna aplikator dan aplikator itu sendiri.

“Memang selama ini saya melihat lemahnya hubungan kemitraan antara pribadi-pribadi pengguna aplikator. Tentu ini perlu ada suatu pengaturan bagaimana B to B ini (business to business) dapat berjalan lancar,” tegas Yosep.

Tentang biaya jasa, Yosep sependapat kata tarif itu, sebaiknya menggunakan kata biaya jasa saja dan ditentukan tarif bawahnya.

“Saya juga menyarankan agar ini benar-benar dihitung, sehingga tidak rugi,” jelasnya.

Sementara perwakilan dari pengemudi Ojol berharap Pemerintah lebih aware(peduli) terhadap nasib-nasib Ojol yang mau tidak mau, suka tidak suka, yang secara tidak langsung sudah tercemplung dalam bisnis ojol ini.

Dari perwakilan pihak Grab mengaku kalau Grab sudah tersebar di 222 kota di Indonesia. Terkait dengan Permenhub ini, Grab sangat mendukung karena unsur keselamatan itu sangat penting.

“Oleh sebab itu kami sangat mendukung seperti aturan verifikasi pengemudi dan jaket yang aman bagi para pengemudi,” jelasnya.

Sedangkan perwakilan dari pihak Gojek mengatakan, yang mesti difokuskan itu ada banyak hal seperti faktor keamanan dan kenyaman. Disamping itu juga ada asuransi.

Dalam rapat tersebut belum ditentukan berapa rupiah per kilometer dalam pembahasan rancangan Permenhub ini. Tetapi dari pihak pengemudi Ojol sempat mengusulkan tarif langsung per kilometer Rp2.400 dengan tarif minimal per lima kilometer.(faz/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs