Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerbitkan peraturan menteri sebagai payung hukum pengendara ojek roda dua berbasis aplikasi dalam jaringan (ojek online).
Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, selain mengatur mekanisme bisnis ojek online, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) itu nantinya juga mengatur tarif atau biaya jasa.
Dalam rancangan peraturan tersebut, Kemenhub tidak menggunakan istilah tarif, melainkan biaya jasa. Itu untuk menegaskan ojek online bukan angkutan umum.
Dalam forum Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Senin (11/3/2019) siang, Dirjen Perhubungan Darat bilang, biasanya untuk angkutan umum, Kemenhub menentukan tarif batas bawah dan tarif batas atas.
Sedangkan untuk sepeda motor, kata Budi Setiyadi, ada usulan biaya jasa hanya ditentukan batas bawahnya saja. Sedangkan batas atasnya, nanti jadi kewenangan perusahaan penyedia aplikasi (aplikator).
Pejabat eselon I di Kemenhub itu menyebut, ada dua komponen biaya jasa dalam rancangan Permenhub ojek online, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Dari hasil rapat Kemenhub dengan para pemangku kepentingan, disepakati cuma biaya langsung yaitu komponen biaya dari sisi pengemudi yang diatur.
Sedangkan biaya tidak langsung yaitu biaya dari komponen aplikator, tidak dimasukkan dalam rancangan Permenhub tentang ojek online.
Kemudian, dalam rancangan Permenhub, biaya jasa ojek online juga akan ditentukan berdasarkan pembagian wilayah (zonasi). Zona 1 (Sumatera, Jawa dan Bali), Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara), Zona 3 (Kepulauan Maluku dan Papua).
Dengan sistem zonasi itu, Pemerintah berupaya mengakomodir aspek ekonomi di setiap pulau/daerah yang kemungkinan berbeda nilai mata uangnya.
Selain itu, Dirjen Perhubungan Darat menyebut, perlu ada kajian untuk menentukan biaya jasa ojek online, karena tiap daerah punya kondisi geografis yang berbeda-beda.
“Terkait tarif, akan ditentukan berdasarkan zonasi. Dengan zonasi, kami ingin mengakomodir aspek ekonomi yang ada pada masing-masing pulau/daerah kemungkinan berbeda nilai mata uangnya,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Lebih lanjut, Budi Setiyadi Dirjen Perhubungan Darat mengungkapkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menyepakati, penetapan biaya jasa ojek online bisa dilakukan oleh Pemerintah khususnya Kemenhub.
Dalam rancangan penetapan biaya jasa, KPPU selalu mendampingi supaya tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan Permenhub tersebut.
Kemudian, ketentuan peralihan yang mengatur batas waktu kewajiban perusahaan aplikasi menyesuaikan biaya jasa, menurut Budi, sudah dihapus dari rancangan Permenhub tentang ojek online.
Nantinya penyesuaian biaya jasa tidak langsung, dimasukkan dalam rancangan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat, yang Dilakukan dengan Aplikasi. (rid/iss/ipg)