Sabtu, 23 November 2024

Pemprov Jatim Cabut Surat Edaran Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Heru Tjahjono Sekdaprov Jatim (kiri) saat konferensi pers di Gedung Grahadi, Senin (18/5/2020). Foto: Istimewa

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencabut Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri demi menghindari polemik yang terjadi di masyarakat.

Heru Tjahjono Sekdaprov Jatim bilang, keputusan pencabutan surat edaran itu diambil setelah rapat dengan jajaran pengurus Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Senin (18/5/2020).

SE 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri yang ditujukan kepada Masjid Al-Akbar Surabaya tapi disertai imbauan secara umum itu dinilai dapat menimbulkan bias.

“Kami sepakat untuk meninjau kembali surat tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri di Al-Akbar Surabaya dan dinyatakan tidak berlaku mulai saat ini,” kata Heru di Grahadi Senin sore.

 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencabut Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri. Foto: Istimewa

 

Salah satu pertimbangan pencabutan SE itu, masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Jatim, khususnya di Kota Surabaya. Bias pelaksanaannya bisa menimbulkan titik penularan baru.

“Demi menghindari pro kontra isi surat dan bias implementasinya. Maka surat tersebut ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku. Sekali lagi, surat ini kepada Masjid Al-Akbar Surabaya,” ujarnya.

Surat edaran itu viral di media sosial. Dalam surat itu disebutkan, kebijakan itu menyesuaikan dengan Fatwa MUI 28/2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Ibadah Idul Fitri di tengah pandemi.

Adapun bunyi surat itu, “bahwa Salat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai Ibadah di Bulan Ramadhan boleh dilaksanakan berjamaah dengan melaksanakan protokol kesehatan.”

Ada klausul dalam surat edaran itu berkaitan pelaksanaan Shalat Idul Fitri secara berjemaah di kawasan Covid-19, baik di tanah lapang, masjid, musala, rumah, atau di tempat lain. Antara lain.

Sekdaprov Jatim dalam surat itu menuliskan lima syarat pelaksanaan ibadah di tempat yang sudah disebutkan di atas. Antara lain.

1. Memperpendek bacaan salat dan khutbah.
2. Melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
3. Menggunakan masker.
4. Pengecekan suhu badan.
5. Mengatur shaf dan jaga jarak 1,5 meter hingga 2 meter.

Beberapa waktu lalu Heru juga sempat menyampaikan, tentang ketentuan pelaksanaan ibadah Shalat Idul Fitri di masjid-masjid di kabupaten/kota akan diatur lebih lanjut oleh Pemda.

Dengan adanya pencabutan SE ini, Pemprov Jatim menganulir kebijakan membolehkan masyarakat melakukan ibadah pada 1 Syawal 1441 Hijriah, termasuk Salat Idul Fitri dan syarat yang ditentukan.(den/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs