Sabtu, 23 November 2024

BNNP Jatim Bongkar Sindikat Peredaran Sabu-sabu di Sidoarjo

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap sindikat peredaran sabu-sabu di salah satu hotel kawasan Sedati, Sidoarjo pada Minggu (17/5/2020) pukul 12.50 WIB. Foto: Istimewa

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap sindikat peredaran sabu-sabu di salah satu hotel kawasan Sedati, Sidoarjo pada Minggu (17/5/2020) pukul 12.50 WIB.

Brigjen Pol Bambang Priyambadha Kepala BNNP Jatim menjelaskan, pengungkapan ini berdasar pendalaman dari informasi intelijen terkait adanya transaksi narkotika jenis methamphetamine yang dilakukan oleh DD dan NV dengan area distribusi meliputi daerah Sidoarjo dan sekitarnya.

Pada hari minggu sekira pukul 12.20 WIB, DD dan NV terlihat menuju Hotel S di Sedati Juanda menemui seseorang yang datang menggunakan Innova warna gold Nopol H-9314-AW. Tak lama berselang datang seseorang bergabung dalam kamar 130, yaitu ES dan NAS.

“Modus tersebut diyakini tim BNNP Jatim sedang terjadi sebuah transaksi berdasarkan riwayat transaksi sebelumnya,” katanya dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net, Senin (18/5/2020).

Bambang mengatakan, tim BNNP mengamankan tersangka serta barang bukti, dan melakukan interogasi dan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang digunakan para tersangka.

“Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dibuktikan dengan alat trunac yang menunjukkan hasil Positif methamphetamine dengan berat lebih kurang 5.000 gram,” katanya.

Kata Bambang, dari hasil interogasi dan jejak digital para tersangka diperoleh fakta adanya Laboratorium narkotika di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah.

Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Mijen-Semarang dan Tim BNNP Jatim berhasil mengungkap praktik laboratorium narkotika dengan sisa prekusor jenis HCL dan aseton serta peralatan produksi lainnya.

“Setelah dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jateng maka seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya keempat tersangka beserta barang buktinya dibawa menuju kantor BNNP Jatim,” katanya.

Adapun total barang bukti yang disita yaitu tujuh paket paket narkotika jenis Methaphetamine, yang masing-masing diberi tanda sebagai berikut; 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram, 107 gram dan 55 gram. Berat totalnya, 5.319 gram bruto.

Kemudian disita juga dua kartu ATM, delapan ponsel, satu sepeda motor, dua mobil, empat kompor listrik, satu timbangan digital, dua jerigen Aseton 30 liter, dua botol HCL 5 liter, enam gelas ukur, beberapa tabung tupperware, panci kecil, keranjang plastik, lima galon campuran prekusor, dua termometer stick dan satu kertas lakmus ph indikator.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 129 huruf a dan huruf d juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (bid/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs