Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menentukan jadwal pemungutan suara dalam rangka Pemilu 2019, untuk Warga Negara Indonesia pemilik hak suara yang berada di luar negeri.
Ilham Saputra Komisioner KPU mengatakan, berbeda dengan di dalam negeri yang pemungutan suaranya cuma berlangsung satu hari, pemungutan suara di luar negeri akan berlangsung selama satu pekan, mulai tanggal 8 sampai 14 April 2019.
“Tempat pemungutan suara (TPS) di luar negeri tersebar di 130 kota-kota besar dan negara, seperti di Abu Dhabi, Beograd, Chicago, Damaskus, Frankfurt, Guangzhou, Hong Kong, Istanbul, Madrid, Tokyo, Vatikan, Wina, dan Zagreb,” ujarnya di Kantor KPU Pusat, kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).
Nantinya, para pemilih di luar negeri bisa menentukan waktu pencoblosan dalam jadwal yang sudah ditentukan.
Menurut Ilham, mayoritas kantor perwakilan RI di luar negeri, mulai melaksanakan pemungutan suara tanggal 12 dan 13 April 2019.
Sementara itu, penghitungan suara akan dilakukan di perwakilan negara masing-masing, bersamaan dengan proses penghitungan di Indonesia, tanggal 17 April 2019.
Sekadar diketahui, Warga Negara Indonesia yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) luar negeri sebanyak 2.058.191, dari total sekitar 192 juta pemilik suara yang sudah terdata oleh KPU.
Pemilu 2019 akan menjadi sejarah baru dalam proses demokrasi di Indonesia, karena untuk pertama kalinya pemilihan calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden diselenggarakan serentak.
Dua pasangan calon presiden yang bersaing mendapatkan suara terbanyak adalah Joko Widodo-KH.Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno. (rid/rst)