Sabtu, 23 November 2024

Regulasi Pencairan Dana Jadi Kendala Penanganan Dampak Bencana NTB

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sodik Mudjahid anggota Timwas Bencana usai rapat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Tim Pengawasan Bencana DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah, DPRD dan Pemda di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Rapat membicarakan evaluasi pembiayaan dan penanganan dampak gempa di NTB.

Sodik Mudjahid anggota Timwas Bencana mengatakan, belum selesainya penanganan dampak bencana NTB terutama karena masalah kebijakan pencairan dana. Masalah yang pertama adalah soal persyaratan. Awalnya ada 29 persyaratan, tetapi sekarang sudah dikurangi menjadi tujuh.

“Ada beberapa sumber masalah, pertama, adalah persyaratan pencairan yang banyak. Menurut Danrem yang diterjunkan sebagai Tim TNI itu, ada 29 persyaratan sebuah rumah untuk mendapatkan bantuan, sekarang dipersingkat menjadi tujuh,” ujar Sodik usai rapat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Masalah yang kedua, kata Sodik, adalah tentang Bank yang ditunjuk hanya satu saja yakni BRI,sehingga diusulkan untuk tidak satu Bank saja.

“Yang kedua adalah masalah tentang bank yang mencairkan selama ini hanya BRI saja. Diusulkan dalam Rapat tadi dikembangkan menjadi Bank yang lain,” jelasnya.

Dia menjelaskan kalau Bank jangan berfungsi sebagai verifikator tetapi hanya pencair penyalur saja.

Dan yang Ketiga,menurut Sodik, kelambatan di dalam prosedur pencairan uang di Kementerian Keuangan juga menjadi kendala. Sehingga kedepan perlu Peraturang Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi masalah darurat seperti bencana ini.

“Tadi di rapat diminta dibuat sebuah prosedur pencairan darurat bencana. Ini yang tampaknya di Kementerian Keuangan belum ada. Maka, ke depan harus ada Perppu bencana itu antara lain untuk mengatasi masalah-masalah darurat maka prosedurnya juga harus prosedur darurat sementara di beberapa prosedur selama ini masih normal,” tegasnya.

Sementara untuk prosedur yang ditetapkan BNPB dan kementerian Sosial sudah bisa dirapikan, hanya yang sedang dipertanyakan adalah prosedur pencairan di Kementerian Keuangan.

“Oleh sebab itu, tadi kita sedang mendesak agar Kementerian Keuangan tolong kalau ada masalah birokrasi disederhanakan saja karena ini adalah masalah yang darurat. Jangan situasi darurat diatasi dengan regulasi normal,” pungkas dia.(faz/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs