Khofifah Indar Parawansa Gubernur Provinsi Jawa Timur mendukung penuh penerapan strategi pencegahan korupsi dalam pemerintahan, yang dirumuskan Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).
Pernyataan itu disampaikan Khofifah di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3/2019) sore ini, usai menghadiri acara penyerahan Dokumen Pencegahan Korupsi dan Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dari Timnas PK kepada Joko Widodo Presiden.
Ada tiga fokus strategi nasional pencegahan korupsi, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Menurut Khofifah, dalam urusan perizinan, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Jawa Timur sudah cukup bagus kinerjanya.
Kemudian, urusan reformasi birokrasi, mantan Menteri Sosial itu bilang, kemungkinan akan ada penggabungan (regrouping) dinas tertentu, karena ada dinas yang beban tugasnya tidak sekelas dinas.
“Untuk regrouping, saya masih melakukan pemetaan,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Kemudian, dalam hal keuangan negara, Khofifah sepakat sistem perencanaan (e-planning), sistem penganggaran (e-budgeting), dan sistem pengadaan (e-procurement) harus terintegrasi.
Lebih lanjut, Khofifah menegaskan sudah menjalin kerja sama dengan unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Unit kerja pencegahan KPK itu akan melakukan pendampingan dalam pelaksanaan program-program strategis di Jawa Timur.
Sebelumnya, Pimpinan KPK mengungkapkan sedikitnya ada delapan titik rawan korupsi yang harus diwaspadai pemerintah daerah.
Antara lain, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara, Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah, serta Manajemen Aset Daerah.
Untuk mencegah tindakan korupsi di delapan titik rawan itu, diperlukan komitmen bersama serta aksi nyata melakukan pembenahan secara menyeluruh dan terintegrasi.
Sekadar diketahui, Tim Nasional Pencegahan Korupsi terdiri dari unsur Kantor Staf Presiden, KPK, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.
Dasar pembentukan tim gabungan itu adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. (rid/dwi/rst)