Maskapai nasional Garuda Indonesia merumahkan sementara sekitar 800 karyawannya, yang berstatus tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama tiga bulan. Itu terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu.
“Kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu kami tempuh disamping upaya-upaya strategis lain yang telah kami lakukan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan tetap terjaga di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi Covid-19,” kata Irfan Setiaputra Direktur Utama Garuda Indonesia dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (17/5/2020).
Irfan menuturkan kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Di samping itu, lanjut dia, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan manajemen.
“Perlu kami sampaikan pula bahwa kebijakan ini bersifat sementara yang akan terus kami kaji dan evaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan, yang tentunya kami harapkan akan terus membaik dan kembali kondusif,” katanya.
Irfan mengatakan selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya telah dibayarkan.
“Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktivitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal. Namun demikian, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini ,” ujar Irfan.
Sebelumnya Garuda Indonesia telah melaksanakan sejumlah upaya strategis berkelanjutan dalam memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan antara lain melalui renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi jaringan, efisiensi biaya produksi dan termasuk penyesuaian gaji jajaran komisaris, direksi hingga staf secara proporsional serta tidak memberikan THR kepada direksi dan komisaris. (ant/ang)