Sabtu, 23 November 2024

KPU Rencanakan Tahapan Pilkada Bergulir 6 Juni 2020

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Arief Budiman Ketua KPU kembali memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proses PAW DPR RI, Jumat (28/2/2020), di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 yang sempat tertunda dimulai kembali pada 6 Juni mendatang.

“Jadwalnya kalau semula kita rancang 30 Mei itu sudah dimulai, tetapi karena kemarin Perppunya juga agak mundur, terus kita agak mundurkan jadi 6 Juni, mohon bisa diberikan pandangan-pandangannya,” kata Arief Budiman Ketua KPU RI, dilansir Antara, Sabtu (16/5/2020).

Pramono Ubaid Tanthowi Komisioner KPU memaparkan, pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut penyelenggara akan mengaktifkan kembali badan Ad-Hoc yang telah direkrut sebelumnya.

“Pada 6 Juni itu bisa kita lanjut kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), itu terhitung sejak diaktifkan kembali,” kata dia.

PPK dan PPS, kata dia, sebenarnya sudah direkrut pada Maret 2020 lalu, namun masa kerjanya dihentikan sementara karena adanya penundaan tahapan.

“PPK dan PPS yang kemarin kita hentikan masa kerjanya, nanti kita lanjutkan, ada yang sudah sempat dilantik dan ada yang belum,” katanya.

Kemudian pada 13 Juni, KPU merencanakan untuk merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), awalnya rencana pembentukan PPDP itu pada 26 Maret 2020 lalu.

Sehubungan dengan adanya penundaan tahapan pilkada, KPU juga menyesuaikan seluruh tahapan lainnya sesuai dengan dimulainya kembali penyelenggaraan pilkada.

Untuk penyusunan daftar pemilih, KPU merencanakan digelar pada 10 Juni-5 Juli 2020, semula tahapan tersebut direncanakan pada 23 Maret-17 April. Kemudian, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran berubah dari yang semula pada 11 April-17 Mei menjadi 6 Juli-4 Agustus 2020.

Tahapan rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) bergeser dari 13-20 Juli 2020 menjadi 30 September-7 Oktober 2020.

Untuk masa kampanye, menurut Pramono, tetap akan digelar selama 71 hari dan dalam Rancangan PKPU tersebut direncanakan pada 26 September sampai 5 Desember 2020. Masa tenang dijadwalkan pada 6-8 Desember dan pemungutan suara pada 9 Desember. (ant/ang/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs