Nyono Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Kadishub Jatim) menegaskan Pemprov Jatim tetap melarang masyarakat Jatim untuk mudik saat lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah nanti.
Padahal, sejumlah wilayah seperti di Jawa Barat dan DKI Jakarta saat ini sudah mulai menerapkan pelonggaran aktivitas mudik lebaran. “Mudik tetap dilarang. Tidak ada kelonggaran,” katanya, Jumat (15/5/2020).
Nyono mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020. Dia tegaskan, aturan itu masih berlaku. Namun, Pemprov menerapkan aturan khusus untuk mudik lokal di daerah aglomerasi PSBB.
Aglomerasi adalah pengumpulan beberapa hal, kalau dikaitkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aglomerasi berarti kumpulan daerah pelaksana PSBB.
“Surabaya, Sidoarjo, Gresik, itu satu daerah (aglomerasi). Tidak ada masalah (kalau mau mudik). Kalau yang ber-KTP di tiga daerah itu keluar dari wilayah itu tidak boleh,” kata Nyono.
Sebagai antisipasi lonjakan arus mudik ke Jawa Timur, Nyono mengaku sudah mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub agar PSBB DKI Jakarta diperpanjang.
“Kami usul diperpanjang 31 Mei sehingga peluang mudik ke Jatim kecil,” kata Nyono.
Dia usulkan itu karena khawatir, bila PSBB DKI Jakarta berakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri, gelombang mudik dari DKI Jakarta ke Jawa Barat, Jawa Tengah, termasuk Jawa Timur, tidak terkendali.
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menambahkan, selain untuk masyarakat, Pemprov Jatim telah mengatur larangan mudik khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jatim.
“Saya sudah menandatangani surat edaran untuk ASN dan keluarganya tidak boleh mudik. Nanti kontrolnya akan dilakukan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa timur),” ujarnya.(den)