Abaikan Imbauan Pakai Masker, Pasar Sapi Probolinggo Bakal Ditutup
Jumat, 8 Mei 2020 | 12:52 WIB
Kementerian dalam negeri Qatar pada Kamis (14/5/2020) mengumumkan bahwa mulai Minggu (17/5/2020) masker wajib dikenakan saat beraktivitas di luar rumah dan mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal (1 riyal Qatar = Rp4.094) atau sekitar Rp800 juta.
Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian.
Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.
Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. Demikian dikutip Antara dari Reuters. (ant/iss/ipg)