Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama menegaskan kalau peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Romahurmuziy (RMY) Ketua Umum PPP, Haris Hasanudin (HRS) Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, merupakan persoalan pribadi.
Artinya, kata Lukman, peristiwa tersebut tidak ada hubungannya dengan Kemenag secara kelembagaan.
“Kementerian agama berkesimpulan bahwa peristiwa yang terjadi pada diri RMY, MFQ, HRS dan tiga orang lainnya adalah peristiwa hukum yang bersifat personal yang merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan,” ujar Lukman dalam konferensi pers di kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Menurut Menag, peristiwa OTT oleh KPK merupakan fakta yang menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem dan tata kelola pemerintahan di lingkungan Kementerian Agama.
“Kelemahan itu harus segera diidentifikasi dan dilakukan perbaikan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa mendatang,” kata dia.
Karena itu terhadap OTT oleh KPK satu hari yang lalu, kata Lukman, Kementerian Agama menyadari kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas peristiwa tersebut yang terjadi pada diri Romahurmuziy, Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq Wirahadi serta tiga orang lainnya.
“Untuk itu Kementerian Agama menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas terjadinya OTT KPK yang melibatkan pejabat Kementerian Agama terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama,” tegasnya.(faz/bid)