Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin Senin (18/3/2019), melakukan penggeledahan tiga lokasi berbeda di Jakarta, terkait pengusutan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Selain menggeledah Kantor Kementerian Agama di kawasan Jakarta Pusat, Penyidik KPK juga memeriksa Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan rumah tinggal Romahurmuziy bekas Ketua Umum PPP yang sekarang berstatus tersangka.
Febri Diansyah mengatakan, dari penggeledahan di ruangan Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama, KPK menemukan uang yang ditaksir senilai ratusan juta rupiah, terdiri dari mata uang Rupiah dan Dollar AS.
Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen dari Ruang Kerja Menteri Agama, Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama.
Kemudian, dari Kantor DPP PPP, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, penyidik membawa dokumen berupa rekening koran untuk diperiksa lebih lanjut.
Sedangkan dari rumah tinggal Romahurmuziy di kawasan Condet, Jakarta Timur, Tim Komisi Antirasuah menyita laptop sebagai barang bukti dugaan tindak pidana korupsi.
“Tim KPK kemarin dari pagi sampai malam hari juga melakukan penggeledahan di rumah RMY (Romahurmuziy) di Condet. Dari lokasi tersebut, Tim KPK menyita barang bukti elektronik berupa laptop,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Seperti diketahui, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy yang akrab disapa Romi sebagai tersangka penerima suap, untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.
Selain Romi, KPK juga menetapkan Muhammad Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Haris Hasanuddin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka pemberi suap.
Para tersangka itu adalah tiga dari enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).
Dari operasi penindakan hukum itu, KPK menemukan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi berupa uang tunai sebanyak Rp156 juta.
KPK menduga Romahurmuziy menerima jatah Rp300 juta untuk mengatur hasil seleksi dua jabatan di Kementerian Agama tersebut. (rid/dwi/rst)