Sabtu, 23 November 2024

KPK akan Memanggil Menteri Agama sebagai Saksi Dugaan Korupsi Seleksi Jabatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama. Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan memanggil Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama ke Kantor KPK, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

Wacana pemeriksaan itu diungkapkan Febri Diansyah Juru Bicara KPK, sehubungan dengan penemuan uang yang ditaksir senilai ratusan juta rupiah, terdiri dari mata uang Rupiah dan Dollar AS di Ruang Kerja Menteri Agama.

Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen dari Ruang Kerja Menteri Agama, Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, dari penggeledahan yang dilakukan kemarin, Senin (18/3/2019).

Menurut Febri, pemanggilan Menteri Agama sebagai saksi sangat memungkinkan. Tapi, terkait kapan waktunya, dia menegaskan jadwal pemeriksaan sepenuhnya kewenangan Penyidik KPK.

“Kemungkinan pemanggilan itu terbuka, sepanjang dibutuhkan oleh penyidikan. Apalagi, juga ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruangan Menteri Agama, kemarin. Nanti akan kami informasikan kalau sudah ada jadwalnya,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Seperti diketahui, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy yang akrab disapa Romi sebagai tersangka penerima suap, untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.

Selain Romi, KPK juga menetapkan Muhammad Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Haris Hasanuddin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka pemberi suap.

Para tersangka itu adalah tiga dari enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).

Dari operasi penindakan hukum itu, KPK menemukan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi berupa uang tunai sebanyak Rp156 juta.

KPK menduga Romahurmuziy menerima jatah Rp300 juta, untuk mengatur hasil seleksi dua jabatan di Kementerian Agama. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs