Ratna Sarumpaet terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Sidang keempat ini beragendakan putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap pengajuan nota keberatan atau eksepsi yang diberikan tim kuasa hukum terdakwa, seperti dilansir Antara.
Sebelumnya pada sidang ketiga (12/3/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapannya perihal eksepsi yang diberikan pihak kuasa hukum yang berisikan JPU meminta majelis Hakim untuk menolak atau eksepsi tersebut.
JPU menggangap bahwa eksepsi yang diberikan oleh kuasa hukum Ratna keliru dikarenakan kuasa hukum terlalu cepat menyimpulkan tidak adanya keonaran yang dibuat pada kasus penyebaran berita bohong oleh kliennya Ratna Sarumpaet.
Sebelum sampai di ruang sidang, Ratna mengatakan bahwa dirinya sehat untuk menjalani sidang lanjutan dan mendengarkan tanggapan JPU terhadap nota keberatan yang diberikan oleh pihaknya.
Ditemani anaknya, Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet telah tiba di ruang persidangan dengan mengenakan kerudung hijau juga dengan baju hijau yang dikenakannya, Ratna dikawal ketat oleh beberapa orang petugas kepolisian.
Pada persidangan kali ini juga terlihat beberapa petugas kesehatan berjaga di ruang persidangan. (ant/dwi/rst)