Sabtu, 23 November 2024

Empat Jam Audiensi, Surat Kesepakatan Bermaterai Ditandatangani Bersama

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Fattah Jasin Kepala Dishub Jatim bersama Michael Reza Say VP Corporate Affairs Gojek di Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (19/3/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Empat jam audiensi sejak pukul 13.30 WIB sampai pukul 17.30 WIB di Ruang VIP III Gedung Negara Grahadi, Selasa (19/3/2019), massa Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) akhirnya mendapat hasil memuaskan.

Perwakilan aplikator, baik Grab maupun Gojek, menandatangani kesepakatan bermaterai yang juga ditandatangani Dishub Provinsi Jatim dan beberapa pihak lainnya, termasuk perwakilan Frontal.

Surat itu menyepakati tiga hal, yakni berkaitan dengan tuntutan tarif yang diajukan Frontal, penghentian perekrutan driver baru, dan open suspend dengan mekanisme transparan.

Fattah Jasin Kepala Dinas Perhubungan Jatim sebagai mediator dalam audiensi itu mengatakan, soal tarif, Grab maupun Gojek sepakat akan memutuskan pada 26 Maret mendatang.

“Karena baik perwakilan dari Grab maupun Gojek harus mengomunikasikan ini kepada pihak di kantor pusat. Jadi tanggal 26 nanti ada keputusan yang melegakan semua pihak,” ujarnya usai audiensi.

Fattah menjelaskan, dalam proses audiensi ini aplikator menyatakan, tarif yang diterapkan sudah sesuai standar dalam Permenhub 118/2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Sesuai aturan itu, tarif batas bawah dan atas yang berlaku saat ini untuk angkutan taksi online antara Rp3.500-Rp6.000. Frontal mengusulkan batas bawah itu dimulai dari Rp4.000 batas atasnya Rp20.000.

“Pertimbangannya, karena dari yang diterima itu banyak potongan-potongan. Ini bagian dari harapan perbaikan-perbaikan driver kepada aplikator,” katanya.

Selain soal tarif, driver Frontal juga menuntut penghentian perekrutan driver baru. Mengenai ini, kedua aplikator melakukan penerapan yang berbeda berdasarkan Permenhub 118/2019.

Grab menerapkan penghentian perekrutan driver baru ini sejak akhir 2018 lalu, begitu Permenhub itu berlaku. Sementara Gojek berpendapat, masih ada grass period setidaknya sampai Mei.

“Disepakati, keputusan soal perekrutan driver baru, baik roda dua dan rode empat ini akan diputuskan pada tanggal 26 Maret 2019,” kata Fattah.

Sedangkan untuk open suspend, kata Fattah, kedua aplikator menyepakati meminta waktu yang berbeda. Grab meminta batas waktu untuk keputusan 90 hari, sedangkan Gojek sampai akhir April 2019.

“Jadi, open suspen ini menurut Grab dan Gojek, selama ini ada proses ketika driver melakukan kejahatan kriminal moral Hazard, itu langsung ada tindakan. Menurut aplikator sudah dikomunikasikan tetapi driver online menginginkan lebih terbuka,” ujarnya.

Michael Reza Say Vice President Corporate Affairs Gojek mengatakan, semangat Gojek adalah untuk menyejahterakan mitra driver. Soal tarif, Gojek sudah menerapkan tarif sesuai aturan Permenhub.

“Dalam hal tarif, kami menawarkan kepada mitra dengan melihat suplai dan demand dari pasar, sama halnya dengan open recruitment driver baru, kami juga melihat keseimbangan suplai dan demand supaya konsumen mendapat driver dan pendapatan mitra berkesinambungan,” katanya.

Soal open suspend, pria yang akrab disapa Mike itu mengatakan, selalu ada alasan ketika Gojek memutuskan untuk mensuspend akun mitra.

David Walalangi Humas Frontal mengatakan, setelah empat jam diskusi di Grahadi itu, dia puas dengan hasilnya. Menurutnya, baru pertama kali ini aplikator bersedia menandatangani kesepakatan di atas materai.

Dia akan menunggu keputusan para aplikator itu sesuai waktu yang disepakati. Pada 26 Maret mendatang, kata David, Frontal sudah tidak perlu lagi melakukan unjuk rasa bila keputusan itu belum ada.

“Ini kan surat bermaterai, yang secara hukum sudah kuat. Tinggal kami berjuang melalui proses hukum yang berlaku. Ada saatnya turun ke jalan, ada saatnya kita berjuang dengan mengikuti birokrasi hukum yang ada,” katanya.(den/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs